LHOKSUKON | Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma mendesak Kementerian Dalam Negeri menelusuri hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Desakan itu disampaikan langsung melalui sambungan telepon ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sabtu, 25 Juli 2026, usai Haji Uma berdialog dengan ratusan warga.
“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri kembali duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,” kata Haji Uma.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat sebagai warga negara. Berdasarkan keterangan warga, hilangnya status gampong membuat masyarakat kesulitan mengakses program pemerintah dan anggaran pembangunan.
“Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki nama wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Awalnya Haji Uma menduga persoalan ini terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah mempelajari dokumen dari warga, ia menilai dugaan itu tidak tepat.
“Awalnya saya mengira ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Desa. Setelah saya pelajari, ternyata persoalan ini tidak masuk dalam substansi undang-undang tersebut. Dalam aturan itu, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga,” jelasnya.
Ia menduga ada data wilayah maupun dusun di Gampong Alue Tingkeum yang tidak tercatat secara utuh saat proses administrasi pendataan.
“Artinya ada data yang kemungkinan terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan dalam undang-undang. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena ada ketimpangan yang cukup jelas dalam proses pendataannya. Sangat miris jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi,” kata Haji Uma.
Haji Uma menegaskan, jika benar masalahnya ada di data, maka harus segera diperbaiki melalui sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Selama ini masyarakat Alue Tingkeum terkesan seperti tidak diurus oleh negara. Padahal mereka adalah bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan,” tegasnya.
Ia berharap hasil penelusuran Ditjen Bina Adwil Kemendagri segera memberikan kepastian. Haji Uma juga meminta Pemkab Aceh Utara membuka kembali dokumen administrasi terkait perubahan status wilayah agar penyelesaian dilakukan objektif.

























