ACEH TIMUR | Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) menerbitkan Surat Keputusan susunan pengurus DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur tanpa melalui Musyawarah Wilayah menuai protes dari kader di akar rumput.
Protes disampaikan Sofyan, anggota KPA Sagoe Bentara Daerah 1 yang akrab disapa Haloh, Senin 15 Juni 2026.
Ia menilai kebijakan yang ditandatangani Sekjen Partai Aceh Aiyub Abbas itu melanggar AD/ART partai dan mencederai prinsip transparansi.
“Kebijakan Sekjen Partai Aceh harus dibatalkan dan Mualem selaku ketua DPP Partai Aceh harus segera mengevaluasi Aiyub sebagai Sekjen,” kata Haloh.
Menurutnya, proses pemilihan Ketua DPW PA Aceh Timur yang tidak melalui Muswil mengabaikan aspirasi kader di daerah.
Haloh menyebut penerbitan SK definitif ketua DPW Aceh Timur cacat hukum, sehingga kebijakan turunan yang dihasilkan juga tidak sah.
Ia membandingkan gaya kepemimpinan Aiyub dengan almarhum Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak saat menjabat Sekjen.
Haloh menilai Abu Razak lebih profesional karena setiap kebijakan selalu sesuai aturan dan dikonsultasikan dengan KPA di lapangan.
“Kami saja KPA yang orang lapangan paham akan aturan yang dibuat, tapi sebaliknya Sekjen PA malah membolak-balikan aturan yang merugikan Partai Aceh,” ujarnya.
Haloh menegaskan jika DPP tidak membatalkan SK dan tidak mengevaluasi Aiyub, potensi konflik di tingkat akar rumput akan semakin besar.
Ia menyatakan kader KPA akan terus bersuara hingga SK pengurus DPW PA Aceh Timur dicabut dan kepemimpinan Sekjen dievaluasi.

























