LANGSA | Kebutuhan ekonomi jadi alasan utama. Seorang buruh harian lepas di Langsa mengulang aksi pencurian dengan kekerasan 2 kali dalam waktu sebulan. Sasarannya sama, ponsel.
Satreskrim Polres Langsa melalui Unit Jatanras menangkap pelaku berinisial ER, 25, di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif. Kami kumpulkan keterangan saksi dan lakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026. Dari hasil interogasi, ER mengaku menyembunyikan barang curian berupa iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya. Ponsel itu ditemukan polisi di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus plastik.
Penyidikan kemudian berkembang ke laporan lain tertanggal 13 Juni 2026. Kali ini korbannya kehilangan Oppo A58 warna hitam.
ER mengaku sudah menjual ponsel itu ke orang lain seharga Rp800 ribu. Unit Jatanras lalu melacak dan berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Iptu Abidinsyah menyebut, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit Honda Beat merah, iPhone 11 putih, Oppo A58 hitam, kaos kuning, jaket hoodie hijau, celana pendek abu-abu dan ikat pinggang yang diduga dipakai saat beraksi.
ER diketahui beralamat di Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur. Ia berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan curas karena terhimpit ekonomi.
“Ini jadi catatan kami. Kejahatan jalanan seperti ini harus ditekan. Kami juga imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika jadi korban,” tegas Iptu Abidinsyah.
Saat ini ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

























