LANGSA | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah hukumnya. Kali ini 83 batang ganja ditemukan di kawasan perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 06.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo, 48. Pelaku warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya itu berprofesi sebagai petani dan diduga pemilik sekaligus penanam ganja tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak generasi muda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, mewakili Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, Minggu, 26 Juli 2026.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ladang perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi tanam ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris melakukan penyelidikan intensif.
Operasi yang dipimpin langsung Iptu Sirya Iqbal akhirnya membuahkan hasil. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi menyita 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi 55 sentimeter hingga 180 sentimeter. Total berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman itu diakui milik pelaku.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Sirya.
Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MAHDI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi kepada aparat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

























