• Terbaru
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

20 Agustus 2026
Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

19 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, Bupati Aceh Timur Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja dan Pengabdian

Peringati HUT ke-81 RI, Bupati Aceh Timur Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja dan Pengabdian

17 Agustus 2026
Penderita Craniopharyngioma, Khadijah 7 Tahun Kembali Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

Penderita Craniopharyngioma, Khadijah 7 Tahun Kembali Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

16 Agustus 2026
Dua Pelajar SD Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional Jakarta, Bupati Janjikan Reward

Dua Pelajar SD Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional Jakarta, Bupati Janjikan Reward

14 Agustus 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Bupati Al-Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

14 Agustus 2026
Populasi Terancam, Dua Gajah di Aceh Mati Berdekatan dalam 3 Hari

Populasi Terancam, Dua Gajah di Aceh Mati Berdekatan dalam 3 Hari

13 Agustus 2026
WTP Ke-12 Kalinya, Aceh Timur Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

Bupati Al-Farlaky: Perdamaian Aceh Harus Dirawat dan Diwariskan ke Anak Cucu

13 Agustus 2026
3 Dapur Penyulingan dan 1 Rumah Warga Terbakar di Ranto Peureulak, BPBD Kerahkan 6 Armada

3 Dapur Penyulingan dan 1 Rumah Warga Terbakar di Ranto Peureulak, BPBD Kerahkan 6 Armada

13 Agustus 2026
Hadiri Forum Pemda Berprestasi, Bupati Al-Farlaky Dorong Program Pusat Sesuai Kebutuhan Daerah

Hadiri Forum Pemda Berprestasi, Bupati Al-Farlaky Dorong Program Pusat Sesuai Kebutuhan Daerah

12 Agustus 2026
Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

12 Agustus 2026
PT PEMA Butuh Pemimpin Berkapasitas, SMNI Aceh Barat Dorong Muntasir AG

PT PEMA Butuh Pemimpin Berkapasitas, SMNI Aceh Barat Dorong Muntasir AG

9 Agustus 2026
Aliansi Aneuk Nanggroe Desak Usut Penyebab Banjir Aceh hingga ke Akar

Aliansi Aneuk Nanggroe Desak Usut Penyebab Banjir Aceh hingga ke Akar

8 Agustus 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Redaksi Penulis Redaksi
Kamis, 08/20/2026 | 13:27 WIB
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

LANGSA | Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.

Pemusnahan dilakukan di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba, dan insan pers.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” kata Hyrowo.

Baca Juga :  Polres Langsa Gerebek Ladang Ganja di Kebun Sawit, 1 Petani Ditangkap

Kronologi Pengungkapan

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi mengamankan dua orang berinisial K, 30, dan S, 40, dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Kasus kedua diungkap pada 7 Juli 2026 di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua orang berinisial TZ, 59, dan S, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Kasus ketiga diungkap pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Seorang tersangka berinisial M, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram. Di lokasi juga ditemukan 83 batang tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga :  Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

Kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga orang berinisial MB, 46, M, 40, dan S, 39, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram.

Dari empat kasus tersebut, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Kapolres dan Cara Pemusnahan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Langsa terkait netralitas internal.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hyrowo.

Ia menambahkan anggota Polri diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.

Baca Juga :  Terdorong Ekonomi, Buruh di Langsa 2 Kali Curas Ponsel Dalam Sebulan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan pada 38.461 jiwa. Rinciannya 24.720 jiwa untuk sabu dan 13.741 jiwa untuk ganja.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam blender berisi air kemudian dicampur cairan pembersih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman.

MengirimMenciak

Baca Juga

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI
Hukum

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

19 Agustus 2026
Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Hukum

Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

12 Agustus 2026
Polres Langsa Gerebek Ladang Ganja di Kebun Sawit, 1 Petani Ditangkap
Hukum

Polres Langsa Gerebek Ladang Ganja di Kebun Sawit, 1 Petani Ditangkap

26 Juli 2026
Terdorong Ekonomi, Buruh di Langsa 2 Kali Curas Ponsel Dalam Sebulan
Hukum

Terdorong Ekonomi, Buruh di Langsa 2 Kali Curas Ponsel Dalam Sebulan

22 Juli 2026
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Hukum

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

29 Juni 2026
Polri usut dana hibah KONI Aceh 2023 dan aset PON yang dilaporkan GeRAK
Hukum

Polri usut dana hibah KONI Aceh 2023 dan aset PON yang dilaporkan GeRAK

29 Juni 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Penulis Redaksi
20 Agustus 2026

LANGSA | Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti...

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

Penulis Redaksi
19 Agustus 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi. Di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur...

Peringati HUT ke-81 RI, Bupati Aceh Timur Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja dan Pengabdian

Peringati HUT ke-81 RI, Bupati Aceh Timur Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja dan Pengabdian

Penulis Redaksi
17 Agustus 2026

ACEH TIMUR | Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Timur....

Penderita Craniopharyngioma, Khadijah 7 Tahun Kembali Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

Penderita Craniopharyngioma, Khadijah 7 Tahun Kembali Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

Penulis Redaksi
16 Agustus 2026

ACEH TIMUR | Khadijah Yasmin Thahirah (7), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjalani perawatan medis...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In