LANGSA | Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba, dan insan pers.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” kata Hyrowo.
Kronologi Pengungkapan
Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi mengamankan dua orang berinisial K, 30, dan S, 40, dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Kasus kedua diungkap pada 7 Juli 2026 di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua orang berinisial TZ, 59, dan S, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.
Kasus ketiga diungkap pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Seorang tersangka berinisial M, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram. Di lokasi juga ditemukan 83 batang tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit.
Kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga orang berinisial MB, 46, M, 40, dan S, 39, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram.
Dari empat kasus tersebut, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Kapolres dan Cara Pemusnahan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Langsa terkait netralitas internal.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hyrowo.
Ia menambahkan anggota Polri diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan pada 38.461 jiwa. Rinciannya 24.720 jiwa untuk sabu dan 13.741 jiwa untuk ganja.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam blender berisi air kemudian dicampur cairan pembersih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman.

























