• Terbaru
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

20 Agustus 2026
Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

2 Oktober 2026
Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

2 Oktober 2026
Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

29 September 2026
Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

28 September 2026
ICMI Aceh Timur: Unjuk Rasa Hak Rakyat, Tapi Perusakan Fasilitas Negara Adalah Pidana

ICMI Aceh Timur: Unjuk Rasa Hak Rakyat, Tapi Perusakan Fasilitas Negara Adalah Pidana

27 September 2026
Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

26 September 2026
Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

18 September 2026
Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

18 September 2026
Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

17 September 2026
Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

16 September 2026
Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

12 September 2026
Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

11 September 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus

Redaksi Penulis Redaksi
Kamis, 08/20/2026 | 13:27 WIB
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja Hasil 4 Kasus
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

LANGSA | Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.

Pemusnahan dilakukan di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba, dan insan pers.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” kata Hyrowo.

Baca Juga :  Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Kronologi Pengungkapan

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi mengamankan dua orang berinisial K, 30, dan S, 40, dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Kasus kedua diungkap pada 7 Juli 2026 di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua orang berinisial TZ, 59, dan S, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Kasus ketiga diungkap pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Seorang tersangka berinisial M, 48, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram. Di lokasi juga ditemukan 83 batang tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga :  Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga orang berinisial MB, 46, M, 40, dan S, 39, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram.

Dari empat kasus tersebut, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Kapolres dan Cara Pemusnahan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Langsa terkait netralitas internal.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hyrowo.

Ia menambahkan anggota Polri diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.

Baca Juga :  Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan pada 38.461 jiwa. Rinciannya 24.720 jiwa untuk sabu dan 13.741 jiwa untuk ganja.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam blender berisi air kemudian dicampur cairan pembersih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman.

MengirimMenciak

Baca Juga

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online
Hukum

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

18 September 2026
Himmah FH Unimal Kecam Dugaan Kekerasan Oknum TNI Terhadap Jurnalis di Aceh Utara
Hukum

Himmah FH Unimal Kecam Dugaan Kekerasan Oknum TNI Terhadap Jurnalis di Aceh Utara

29 Agustus 2026
Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI
Hukum

Era Al-Farlaky, Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Tertinggi IRH dari Kemenkum RI

19 Agustus 2026
Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Hukum

Kuasa Hukum Sayuti Abubakar Bantah Kliennya Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

12 Agustus 2026
Polres Langsa Gerebek Ladang Ganja di Kebun Sawit, 1 Petani Ditangkap
Hukum

Polres Langsa Gerebek Ladang Ganja di Kebun Sawit, 1 Petani Ditangkap

26 Juli 2026
Terdorong Ekonomi, Buruh di Langsa 2 Kali Curas Ponsel Dalam Sebulan
Hukum

Terdorong Ekonomi, Buruh di Langsa 2 Kali Curas Ponsel Dalam Sebulan

22 Juli 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Penulis Redaksi
2 Oktober 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meninjau langsung pengerjaan pengerasan jalan yang menghubungkan Gampong Lhok Dalam dengan...

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Penulis Redaksi
2 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara lebih serius dan menyeluruh terkait...

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Penulis Redaksi
29 September 2026

ACEH TIMUR | Asal-usul penguasaan lahan sawit seluas ribuan hektare di Aceh Timur akhirnya terungkap. Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Penulis Redaksi
28 September 2026

ACEH TIMUR | Komitmen Bupati Aceh Timur untuk membenahi infrastruktur pusat kota mulai direalisasikan. Jalan rusak di kawasan Kota Idi...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In