ACEH TIMUR | Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kabupaten Aceh Timur angkat bicara terkait aksi unjuk rasa pada 24 September 2026 yang berujung pada perusakan pagar Pendopo Bupati Aceh Timur.
Sekretaris ICMI Aceh Timur, Dr. Andhika Jaya Putra, MA menegaskan bahwa aksi yang dimulai dari Lapangan Pusat Pemerintahan menuju Pendopo Bupati tersebut pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
Namun, ia menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh kebablasan hingga merusak fasilitas negara.
“Rakyat silakan menunjukkan rasa, itu hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak orang lain, dan menjaga ketertiban umum,” ujar Dr. Andhika kepada media, Kamis (25/9/2026).
Menurut akademisi sekaligus tokoh ICMI tersebut, ada tiga perspektif yang harus dilihat untuk memahami aksi kemarin secara utuh.
Pertama, dari perspektif hukum, perusakan fasilitas negara adalah pidana.
Dr. Andhika menegaskan, perusakan pagar pendopo tidak lagi bisa dimaknai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan murni tindakan kriminal.
“Itu sudah masuk kategori vandalisme dan anarkisme. Secara hukum, pelaku perusakan fasilitas negara seperti yang terjadi kemarin dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,” tegasnya.
Kedua, dari perspektif sosiologi, aksi anarkis merugikan gerakan itu sendiri.
Ia menilai, tindakan merusak justru akan menggerus simpati publik terhadap isu yang diperjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat.
“Ketika aksi 24 September kemarin diwarnai perusakan, simpati publik yang awalnya mendukung bisa berubah menjadi antipati. Masyarakat merasa dirugikan. Ini membuat gerakan kehilangan legitimasi dan mencederai esensi demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Ketiga, dari perspektif politik, ada faktor psikologi massa.
Dr. Andhika menilai, perusakan terjadi karena kombinasi rasa kepemilikan yang rendah terhadap fasilitas publik dan adanya potensi provokator yang menunggangi aksi massa murni.
Untuk itu, ia mendorong introspeksi massa aksi. Massa aksi diminta tetap mengedepankan kajian ilmiah dan menghindari tindakan anarkis.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang tetap membuka ruang dialog dengan massa aksi melalui sambungan video call, meskipun tidak berada di lokasi.
“Pemerintah sudah menunjukkan itikad baik dengan tetap terhubung lewat video call, tak ada yang harus di rusak karena Bupati Alfarlaky adalah bupati yang terus menjumpai rakyat dan berdialog”, pungkas Dr. Andhika.

























