ACEH TIMUR | Asal-usul penguasaan lahan sawit seluas ribuan hektare di Aceh Timur akhirnya terungkap. Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat, izin lingkungan untuk PT Bumi Flora seluas ± 3.875,42 hektare ternyata diteken oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah Bin M. Thaib atau yang akrab disapa Bupati Rocky.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora. Keputusan itu ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016.
Temuan dokumen ini menjadi kunci penting untuk menelusuri bagaimana sebuah perusahaan swasta yang beralamat di Jl. Iskandar Muda Nomor 104 Langsa, dengan penanggung jawab Drs. Razali Rohimun, bisa mengantongi izin lingkungan untuk lahan yang membentang di lima kecamatan.
Lima wilayah yang tercantum dalam dokumen itu adalah Gampong Alue Lhok Kecamatan Idi Tunong, Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam, Gampong Peudawa Kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, serta Gampong Simpang Dama Kecamatan Darul Ihsan.
Izin Bersyarat yang Longgar Pengawasan
Pada dokumen tersebut, Bupati Rocky memberikan izin dengan sejumlah kewajiban yang terbilang berat. PT Bumi Flora diwajibkan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahap operasi, termasuk izin pembuangan air limbah ke tanah dengan sistem land aplikasi dan izin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten dan tokoh masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan, serta menerapkan SOP pengelolaan limbah sesuai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Namun, sepuluh tahun setelah izin itu diterbitkan, tidak ada transparansi di publik apakah kewajiban-kewajiban tersebut telah dipenuhi. Laporan pengelolaan lingkungan yang wajib disampaikan setiap enam bulan kepada dinas terkait juga tidak pernah dibuka ke publik.
Pemberian izin seluas 3.875,42 hektare ini menimbulkan pertanyaan besar. Di satu sisi, investasi perkebunan dijanjikan membuka lapangan kerja, namun di sisi lain, potensi kerusakan lingkungan dan konflik lahan di lima kecamatan yang menjadi lokasi izin menjadi taruhan.
Dokumen 2016 ini membuktikan bahwa proses awal penguasaan lahan PT Bumi Flora terjadi di era Bupati Rocky. Untuk memastikan status terkini HGU dan kepatuhan lingkungan perusahaan, diperlukan audit menyeluruh dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga Badan Pertanahan Nasional.

























