ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membantah kabar yang menyebut bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir tidak pernah diterima masyarakat. Pemkab memastikan, bantuan tahap pertama senilai lebih dari Rp 100 miliar sudah disalurkan kepada warga terdampak.
Bantahan itu disampaikan langsung Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, informasi yang menyebut Jadup belum pernah diterima adalah tidak benar.
“Jika ada yang mengatakan bahwa Jadup belum pernah diterima oleh warga adalah bohong besar,” tegas Al-Farlaky.
Al-Farlaky menjelaskan, bantuan tahap pertama dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mencapai Rp 100.972.550.000 atau lebih dari Rp 100 miliar. Bantuan tersebut disalurkan dalam rangka penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh Timur.
Penyaluran tahap pertama itu berlangsung saat kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ke Aceh Timur yang diterima langsung oleh Bupati di Pendopo Bupati.
Al-Farlaky merinci, bantuan yang disalurkan tidak hanya berupa Jadup bagi pengungsi. Namun juga mencakup santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, santunan korban luka berat, bantuan permakanan, serta bantuan stimulan sosial ekonomi bagi keluarga terdampak.
Atas bantuan tersebut, Al-Farlaky menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat atas perhatian kepada masyarakat Aceh Timur.
Terkait warga yang mengaku belum menerima bantuan, Pemkab menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penyaluran tahap kedua. Saat ini, penyaluran tahap kedua masih menunggu proses dari Kemensos RI.
Pemkab menyebut data penerima untuk tahap kedua sudah diserahkan kepada Kemensos. Al-Farlaky mengaku telah menemui langsung Menteri Sosial Gus Ipul untuk mengawal proses tersebut.
“Saat ini kita sedang menunggu tahap 2 dari Kemensos RI. Datanya sudah diserahkan dan saya sudah menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul,” ujarnya.
Pemkab memastikan terus mengawal data korban banjir untuk penyaluran tahap kedua hingga proses pencairan dapat dilakukan langsung melalui rekening warga terdampak.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan masyarakat yang masuk dalam data penerima tahap berikutnya mendapatkan hak bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemkab menegaskan bahwa bantuan tahap pertama telah disalurkan, sementara masyarakat yang belum memperoleh bantuan masih menjadi bagian dari proses penyaluran tahap kedua yang sedang diperjuangkan.

























