LANGSA | Berbagai pelanggaran hukum mulai dari balap liar, anak di bawah umur mengendarai motor, hingga dugaan narkoba dan judi online mencuat dalam forum Jumat Curhat yang digelar Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Warkop AA Kopi, Alue Beurawe, Langsa Kota, Jumat, 18 September 2026.
Menanggapi laporan para geuchik dan tokoh masyarakat tersebut, Polres Langsa menegaskan akan meningkatkan langkah hukum, mulai dari penertiban lalu lintas, penindakan pidana, hingga penerapan pilot project penegakan hukum berbasis gampong.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pilot project Gampong Zero Judi Online dan Zero Narkoba di dua gampong pada setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Langsa.
Program tersebut menjadi langkah preventif dan represif untuk menekan tindak pidana di tingkat gampong.
“Kami membawa para pejabat utama Polres Langsa dan unsur Forkopimcam agar Bapak dan Ibu dapat menyampaikan situasi kamtibmas di setiap gampong untuk dapat kami tindak lanjuti,” ujar Hyrowo di hadapan sekitar 50 peserta Jumat Curhat.
Terkait keluhan balap liar dan aktivitas pemuda yang meresahkan di Jalan A. Yani Gampong Jawa yang disampaikan Geuchik Gampong Jawa Roby Rubianto, serta anak SMP yang mengendarai motor dari Geuchik Tualang Teungoh Anwar Fuadi, Satlantas Polres Langsa menegaskan akan melakukan penindakan.
Kasat Lantas Polres Langsa Iptu Irawan Kusumo menjelaskan, secara hukum usia minimal memperoleh SIM adalah 17 tahun. Karena itu, pelajar SMP yang mengendarai motor jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Satlantas akan terus melakukan penertiban serta berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui Unit Kamsel untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Sementara dari aspek pidana umum, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah menyatakan setiap persoalan di gampong dapat dikoordinasikan dengan Satreskrim.
Untuk perkara tertentu, dapat ditempuh pendekatan restorative justice, namun tetap mengacu pada ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, sengketa ringan diutamakan diselesaikan melalui mekanisme adat di tingkat gampong sebelum menempuh proses hukum formal.
Di sisi lain, Wakapolres Langsa Kompol Yasir menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap judi. Ia menjelaskan, permainan batu atau domino pada dasarnya merupakan olahraga asah otak, namun apabila mengandung unsur perjudian maupun judi online, maka akan ditindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Kegiatan yang turut dihadiri Camat Langsa Kota Hartama, Danramil 02/Langsa Kapten Inf. Edi Chandra, dan unsur Forkopimcam tersebut berakhir pukul 11.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

























