ACEH TIMUR | Seorang perempuan bernama Yulinda kembali dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan oleh Zulkifli alias Dun P3 ke Polres Aceh Timur pada Minggu, 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan komentar bernada dugaan fitnah yang ditulis Yulinda di kolom komentar akun TikTok milik Zulkifli.
Saat membuat laporan, Dun P3 didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfan Hutagalung, serta turut didampingi seorang aktivis Aceh Timur bernama Roni.
Menurut pelapor, komentar yang ditulis terlapor dalam unggahannya tersebut memuat narasi-narasi yang dinilai mengarah pada fitnah dan merugikan nama baiknya sebagai warga Aceh Timur.
Kasus ini menambah daftar laporan yang menjerat Yulinda. Sebelumnya, Yulinda juga dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara Yulinda yang bersangkutan juga belum berhasil dikonfirmasi terkait dua laporan yang dialamatkan kepadanya.
Aparat kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku.

























