• Terbaru

Adi Maros Di Pecat Dari Golkar Karna Dukung Mualem Pada Pilgub 2024

27 Desember 2024
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Adi Maros Di Pecat Dari Golkar Karna Dukung Mualem Pada Pilgub 2024

Redaksi Penulis Redaksi
Jumat, 12/27/2024 | 22:46 WIB

Adi Maros dipecat dari pengurus DPD I Partai Golkar Aceh

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

BANDA ACEH | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh telah memutuskan untuk memberhentikan dan memecat Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dari anggota pengurus.

Alasan pemecatan Adi Maros tersebut karena yang bersangkutan telah mendukung pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek) yang tidak diusung Partai Golkar.

Diketahui Partai Golkar sendiri mengusung dan mendukung paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-657/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024.

Adi Maros salah satu pengurus dari DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup dengan NPAPG: 1174031404740003.

Informasi yang diterima pada Rabu (4/12/2024) menyebutkan, DPD I Partai Golkar Aceh sudah membuat rapat pleno pada tanggal 31 Oktober 2024 dengan keputusan untuk pemberhentian Adi Maros.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir

“Bahwa saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dinyatakan dengan tegas telah bersikap tidak disiplin dan tidak taat azas terhadap keputusan DPP Partai Golkar yang ditindaklanjuti oleh Ketua DPD I Partai Golkar Aceh.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh DPP Partai Golkar, maka DPD I Partai Golkar Aceh mengambil tindakan pemecatan saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dari pengurus DPD I Partai Golkar Aceh dan diberhentikan sementara dari anggota kader Partai Golkar,” demikian keputusan rapat pleno Partai Golkar Aceh yang memecat Adi Maros.

Baca Juga :  Abang Samalanga Terancam Lengser: Mualem Siapkan Dua Calon Pengganti

Selanjutnya, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Sekretaris Ali Basrah pada 16 November 2024 menyurati Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta.

Surat Nomor: B-260/DPD-I/GK/XI/2024 perihal pemberhentian Adi Maros dari anggota pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh.

“Meminta DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dan memecat saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros sebagai pengurus dan sebagai anggota kader Partai Golkar karena yang bersangkutan telah melecehkan dan menolak keputusan DPP Partai Golkar,” demikian isi surat DPD I Partai Golkar Aceh ke DPP.

Baca Juga :  Abang Samalanga Terancam Lengser: Mualem Siapkan Dua Calon Pengganti

Menurut Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif, pemecatan dan pemberhentian Adi Maros sebagai kader Partai Golkar penting dilakukan untuk membangun soliditas dan semangat kader Partai Golkar khususnya di Aceh dalam rangka memenangkan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar baik calon gubernur, bupati dan wali kota di Pilkada 2024

 

MengirimMenciak

Baca Juga

Mualem: Muda Seudang Bukan Seremonial, Harus Gerakkan Pemuda Bangun Aceh
Politik

Mualem: Muda Seudang Bukan Seremonial, Harus Gerakkan Pemuda Bangun Aceh

19 April 2026
PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir
Politik

PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir

10 April 2026
Abang Samalanga Terancam Lengser: Mualem Siapkan Dua Calon Pengganti
Politik

Abang Samalanga Terancam Lengser: Mualem Siapkan Dua Calon Pengganti

9 April 2026
Politik

Ketua DPW PA Aceh Timur Haji Maop Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026
Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh
Politik

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

5 Februari 2026
Kaula Muda Aceh Desak Rekonsiliasi, Aceh Butuh Kestabilan Politik
Politik

Kaula Muda Aceh Desak Rekonsiliasi, Aceh Butuh Kestabilan Politik

1 Februari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright Âİ 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright Âİ 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In