• Terbaru
Kejari Bireuen Didesak Prioritaskan Kasus BPRS yang Melibatkan Mantan Pejabat

Kejari Bireuen Didesak Prioritaskan Kasus BPRS yang Melibatkan Mantan Pejabat

5 Desember 2024
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Kejari Bireuen Didesak Prioritaskan Kasus BPRS yang Melibatkan Mantan Pejabat

Redaksi Penulis Redaksi
Kamis, 12/05/2024 | 18:13 WIB
Kejari Bireuen Didesak Prioritaskan Kasus BPRS yang Melibatkan Mantan Pejabat

Ketua Serika Aksi Peduli Aceh (SAPA) bersama anggotanya. (Foto: Dok Pribadi).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Bireuen | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Meski izin bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAPA menegaskan bahwa penutupan bank bukan akhir dari persoalan hukum yang membelit kasus ini.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertindak tegas dan transparan, khususnya terhadap mantan pejabat seperti mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan anggota DPRK, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persetujuan penyertaan modal ke BPRS Kota Juang.

Baca Juga :  Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

“Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, dan DPRK tidak terbukti bersalah, hal itu harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” kata Fauzan, Kamis 5 Desember 2024.

Sejauh ini, Kejari Bireuen telah menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial Y, Direktur BPRS Kota Juang, Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024.

Baca Juga :  Baru Tiga Bulan, Kekerasan Anak-Perempuan di Lhokseumawe Capai 16 Kasus

Namun, vonis terhadap Z dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024, hingga kini diduga belum diajukan banding oleh Kejari Bireuen.

“Kejari harus segera mengambil langkah tegas terkait vonis bebas Z. Publik menuntut keadilan karena keputusan tersebut menimbulkan kontroversi,” imbuh Fauzan.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang tersebut yang dijadikan tersangka, padahal keputusan penyertaan modal tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan pihak lain.

“Sulit membayangkan penyertaan modal sebesar itu tanpa adanya peran mantan Bupati, Sekda, dan DPRK. Jika benar mereka terlibat, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Fauzan meminta Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, untuk memprioritaskan penuntasan kasus BPRS sebelum masa jabatannya berakhir. SAPA menegaskan bahwa tidak boleh mengulur-ulur penyelesaian kasus.

Baca Juga :  Dua Keuchik Dipanggil WH Buntut Keyboard di Hajatan, Janji Tak Ulangi

“Ini adalah ujian keadilan dan integritas hukum di Bireuen. Kejari harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Fauzan.

SAPA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapapun yang bersalah, termasuk mantan pejabat tinggi, harus diproses hukum,” pungkasnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Dua Keuchik Dipanggil WH Buntut Keyboard di Hajatan, Janji Tak Ulangi
Hukum

Dua Keuchik Dipanggil WH Buntut Keyboard di Hajatan, Janji Tak Ulangi

24 April 2026
Pembawa Senpi Masuk Meja Jaksa, Dalang Perintah Tembak di Aksi Bintang Bulan Masih Buron
Hukum

Pembawa Senpi Masuk Meja Jaksa, Dalang Perintah Tembak di Aksi Bintang Bulan Masih Buron

23 April 2026
Tagihan Fiktif ke Rhode Island, Tiga Tersangka BPSDM Aceh Tetap Dibui
Hukum

Tagihan Fiktif ke Rhode Island, Tiga Tersangka BPSDM Aceh Tetap Dibui

22 April 2026
Baru Tiga Bulan, Kekerasan Anak-Perempuan di Lhokseumawe Capai 16 Kasus
Hukum

Baru Tiga Bulan, Kekerasan Anak-Perempuan di Lhokseumawe Capai 16 Kasus

21 April 2026
Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta
Hukum

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

16 April 2026
Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri
Hukum

Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

14 April 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In