#Apel Green tuntut data Pokir 2024-2026 dibuka. Ajukan sengketa ke KIA dan ancam laporkan ke KPK
BANDA ACEH | Pokok Pikiran anggota dewan bukan dana pribadi. Itu uang rakyat. Karena itulah Yayasan APEL Green Aceh menggugat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh. Tuntutannya satu: buka data Pokir DPRK 2024-2026 secara lengkap.
Gugatan itu teregistrasi di Komisi Informasi Aceh pada 28 Juli 2026 dengan Nomor Register 030. Perkara akan diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah permohonan informasi melalui PPID Pemkab Nagan Raya tidak dipenuhi secara lengkap.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan ke PPID. Tapi informasi yang diberikan belum mencakup seluruh dokumen yang kami minta. Karena itu kami pilih jalur sengketa,” kata Syukur di Suka Makmur, Selasa 4 Agustus 2026.
Tuntut Rincian Anggaran 3 Tahun
Dalam gugatannya, APEL Green meminta keterbukaan data Pokir DPRK Nagan Raya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Data yang diminta meliputi daftar kegiatan dari 25 anggota DPRK, besaran anggaran setiap kegiatan, lokasi pelaksanaan, OPD pelaksana, dokumen usulan dan pembahasan, hingga status pelaksanaan kegiatan beserta pihak yang mengerjakannya.
“Pokir bukan dana milik anggota dewan. Anggaran tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana usulan disusun, siapa penerima manfaatnya, berapa anggaran yang dialokasikan, dan bagaimana realisasinya,” tegas Syukur.
Minta KIA Perintahkan Pemkab
Melalui sengketa ini, APEL Green meminta Majelis Komisioner KIA menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang wajib tersedia.
Organisasi itu juga meminta KIA memerintahkan Pemkab Nagan Raya menyerahkan seluruh dokumen yang dimohon sesuai UU KIP.
Tak hanya itu, APEL Green meminta KIA mempertimbangkan sanksi jika dalam persidangan ditemukan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik.
Ancam Lapor Ke KPK
Di luar proses di KIA, APEL Green menyatakan akan melaporkan tata kelola Pokir DPRK Nagan Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami meminta KPK melakukan penelaahan terhadap tata kelola Pokir di Kabupaten Nagan Raya. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya harus melalui mekanisme penegakan hukum yang independen dan berbasis alat bukti,” ujar Syukur.
“Ketika akses terhadap informasi publik tertutup, yang hilang bukan hanya dokumen, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih,” tutupnya.

























