LANGSA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandung korban. Fakta memilukan ini dibuka dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini terbongkar setelah aktivis LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa.
“Kami terima info dari masyarakat bahwa ada anak perempuan asal Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Wakapolres Langsa Kompol Yaser.
Korban diketahui sudah dirudapaksa sejak 2025, bahkan sebelum ibu kandungnya meninggal pada Februari 2026. Setelah sang ibu wafat, pelaku SB (44), seorang mekanik, kembali melancarkan aksinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban,” tegas Kompol Yaser.
Tak butuh waktu lama. Setelah laporan resmi masuk pada Sabtu (11/4/2026) pagi, Tim Resmob langsung bergerak. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, SB dibekuk di bengkel miliknya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju daster abu-abu dan hasil visum dari RSUD Kota Langsa.
Perjalanan korban mencari keadilan tak mudah. Sempat disuruh merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabat, ia berpindah-pindah tempat kerja dalam kondisi trauma hingga akhirnya dibantu LIRA.
“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M. Saleh Selian.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya berat: cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau penjara hingga 240 bulan.
Kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah dan dipantau anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. LIRA juga mendesak agar polisi menindak pihak yang diduga mengetahui namun memilih bungkam.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yaser.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabag Ops Kompol Ildany Ilyas, Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, Kasi Humas Iptu Rusdianto, Propam Iptu Erizal, dan pendamping kasus Nazaruddin.

























