#Kabid Humas imbau publik tak sebarkan informasi belum terverifikasi terkait proses hukum
BANDA ACEH | Polda Aceh membantah kabar yang menyebut Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia menegaskan, penyidikan perkara masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” kata Joko.
Pernyataan itu merespons informasi yang beredar di publik yang menyebut Bupati Aceh Timur telah berstatus tersangka. Joko menyebut informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Joko mengimbau masyarakat bijak menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia juga meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu rilis resmi dari aparat.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
“Seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” pungkas Joko.

























