• Terbaru
Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

27 Juni 2026
Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

18 September 2026
Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

18 September 2026
Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

17 September 2026
Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

16 September 2026
Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

12 September 2026
Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

11 September 2026
Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru

Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru

10 September 2026
Bukan Pencitraan, PKB Nilai Lobi Al-Farlaky ke Pusat Jawab Keluhan Jalan Rusak

Bukan Pencitraan, PKB Nilai Lobi Al-Farlaky ke Pusat Jawab Keluhan Jalan Rusak

10 September 2026
Lantik Komisioner Baitul Mal, Bupati Al-Farlaky: Tak Boleh Ada Calo Zakat!

Lantik Komisioner Baitul Mal, Bupati Al-Farlaky: Tak Boleh Ada Calo Zakat!

9 September 2026
Dugaan MBG Beracun di Bener Meriah, YAC Tagih BPOM Buka Hasil Lab

Dugaan MBG Beracun di Bener Meriah, YAC Tagih BPOM Buka Hasil Lab

9 September 2026
Lagi! Bupati Al-Farlaky Dinobatkan Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

Lagi! Bupati Al-Farlaky Dinobatkan Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

6 September 2026
Rahmat Aron Pecah Kebuntuan, JF FC Aceh Utara Raih Mahkota KPA Cup I Simpang Ulim

Rahmat Aron Pecah Kebuntuan, JF FC Aceh Utara Raih Mahkota KPA Cup I Simpang Ulim

5 September 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

Redaksi Penulis Redaksi
Sabtu, 06/27/2026 | 23:33 WIB
Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

ACEH SINGKIL | Pemuda sebatang mengkritisi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik terkait pernyataannya di salah satu media online.

Dikutip dari berita Global Investigasi.com dengan Judul Berita “AMPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Taati UU Desa dan Qanun Aceh Terkait Status Kades Sebatang Rajab”.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS dinilai tidak menjelaskan secara detail regulasi yang di maksud. Selain itu, beberapa poin pernyataan Syahrul Manik dinilai keliru.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS, Syahrul Manik menilai bahwa tak ada alasan pemberhentian sementara Keuchik, Rajab.

“Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik dipernyataannya.

Baca Juga :  Firdaus Noezula Resmi Jadi Dirut PT PEMA Global Energi Gantikan Andika

Hal itu kemudian mendapat respon serius dari Ketua Pemuda Sebatang, Pajri. Ia menilai Ketua AMPAS, Syahrul Manik belum terlalu mengerti regulasi terhadap pemberhentian Keuchik/Kepala Desa atau juga administrasi pemerintahan.

“Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka dan telah di tahan tetap menjabat sebagai Keuchik, bagaimana seorang yang berada di penjara menjalankan roda pemerintahan di desa, pernyataan AMPAS ini kan aneh. Lantas bagaimana Plt ditunjuk jika Keuchiknya masih aktif,” kata Pajri, Rabu (24/6).

Pajri menyebut AMPAS hanya berpedoman pada putusan 10 bulan. Tidak dengan poin – poin lainnya terkait apa – apa saja yang bisa menyebabkan Keuchik diberhentikan.

Padahal, tambahnya, hampir di setiap regulasi yang mengatur terkait Kepala Desa, baik dari UU Desa hingga Qanun. Secara jelas menyebutkan apa – apa saja yang menyebabkan Kepala Desa diberhentikan, bukan hanya karena menjadi terpidana.

Baca Juga :  Lagi! Bupati Al-Farlaky Dinobatkan Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

“Kemudian terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang disebutkan AMPAS dalam berita itu. Syahrul menyebut bahwa dalam pasal 43 ayat (2) tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang Nonaktif yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara, Rajab,” sebut Pajri.

Padahal, sambungnya, jelas dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut ada poin huruf (f) yang menjelaskan melanggar larangan sebagai Keuchik. Kemudian pada huruf (d) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Padahal dalam pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, pada Sumpah/Janji menyebutkan bahwa akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syariat islam dan pancasila sebagai dasar negara. Jadi, mengambil video perempuan yang merupakan istri orang sedang mandi secara diam – diam. Menurut Ketua AMPAS tidak melanggar syariat islam atau bagaimana ?,” tanya Pajri.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Disisi lain, Pajri juga menyinggung terkait larangan Kepala Desa yang dapat berimplikasi pada pemberhentian. Ia menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (e) yang berbunyi melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kemudian pada huruf (k) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Kita juga sangat bingung pernyataan Ampas yang menyatakan kasus yang menyeret Keuchik Sebatang merupakan bersifat personal. Sementara kita tau, bahwa Keuchik merupakan pejabat publik yang harus menjaga marwah desa serta sumpah/janji jabatannya,” jelas Pajri.

Pajri juga menegaskan kepada semua pihak agar lebih cermat dalam menyikapi permaslaahan ini, jika berbicara regulasi setidaknya pelajari dulu secara menyeluruh.

“Kita juga menyayangkan pernyataan ketua AMPAS tersebut, ia menjelaskan bahwa yang faham masalah ini adalah masyarakat sebatang sendiri, yang merasa resah ialah masyarakat sebatang sendiri,” tutupnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah
Umum

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

18 September 2026
Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair
Umum

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

17 September 2026
Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur
Umum

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

16 September 2026
Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari
Umum

Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

12 September 2026
Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh
Umum

Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

11 September 2026
Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru
Umum

Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru

10 September 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Penulis Redaksi
18 September 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Aceh Timur yang baru AKBP Aris Cai...

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Penulis Redaksi
18 September 2026

LANGSA | Berbagai pelanggaran hukum mulai dari balap liar, anak di bawah umur mengendarai motor, hingga dugaan narkoba dan judi...

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Penulis Redaksi
17 September 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membantah kabar yang menyebut bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir tidak pernah...

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Penulis Redaksi
16 September 2026

ACEH TIMUR | Harapan pembudidaya tambak di Aceh Timur untuk bangkit pascabanjir mulai menemukan titik terang. Rabu (16/9/2026), Kementerian Kelautan...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In