• Terbaru
Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

27 Juni 2026
Kasus narkoba mendominasi, Rutan Singkil tampung delapan narapidana korupsi dari 190 warga binaan

Kasus narkoba mendominasi, Rutan Singkil tampung delapan narapidana korupsi dari 190 warga binaan

28 Juni 2026
Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

28 Juni 2026
BPS Aceh Singkil pastikan sensus ekonomi aman dari urusan pajak dan desil

BPS Aceh Singkil pastikan sensus ekonomi aman dari urusan pajak dan desil

28 Juni 2026
Dukungan menguat, DPRK Singkil dorong Dapil DPRA Singkil-Subulussalam terpisah 2029

Dukungan menguat, DPRK Singkil dorong Dapil DPRA Singkil-Subulussalam terpisah 2029

28 Juni 2026
Polres Aceh Singkil Teladani Semangat Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Aceh Singkil Teladani Semangat Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

28 Juni 2026
Polres Aceh Singkil Doa Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Polres Aceh Singkil Doa Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

28 Juni 2026
Nasib Keuchik Sebatang Tergantung Keputusan Bupati Aceh Singkil

Nasib Keuchik Sebatang Tergantung Keputusan Bupati Aceh Singkil

27 Juni 2026
Sambut Hut Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah

Sambut Hut Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah

27 Juni 2026
LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Bangun Lampu Lalu Lintas di Depan Pendopo 

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Bangun Lampu Lalu Lintas di Depan Pendopo 

27 Juni 2026
Pemkab Aceh Singkil mulai tahapan penatausahaan APBK 2026 melalui SIPD

Pemkab Aceh Singkil mulai tahapan penatausahaan APBK 2026 melalui SIPD

27 Juni 2026
Emas Aceh Singkil Turun Rp 130.000 Per Gram, Warga Memilih Borong

Emas Aceh Singkil Turun Rp 130.000 Per Gram, Warga Memilih Borong

27 Juni 2026
Pekan Nasional XVII 2026, Petani Singkil Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Aceh

Pekan Nasional XVII 2026, Petani Singkil Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Aceh

27 Juni 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

Redaksi Penulis Redaksi
Sabtu, 06/27/2026 | 23:33 WIB
Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

ACEH SINGKIL | Pemuda sebatang mengkritisi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik terkait pernyataannya di salah satu media online.

Dikutip dari berita Global Investigasi.com dengan Judul Berita “AMPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Taati UU Desa dan Qanun Aceh Terkait Status Kades Sebatang Rajab”.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS dinilai tidak menjelaskan secara detail regulasi yang di maksud. Selain itu, beberapa poin pernyataan Syahrul Manik dinilai keliru.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS, Syahrul Manik menilai bahwa tak ada alasan pemberhentian sementara Keuchik, Rajab.

“Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik dipernyataannya.

Baca Juga :  Surati BWS Sumatera I, Al-Farlaky Minta Percepatan Perbaikan Irigasi di Pante Bidari

Hal itu kemudian mendapat respon serius dari Ketua Pemuda Sebatang, Pajri. Ia menilai Ketua AMPAS, Syahrul Manik belum terlalu mengerti regulasi terhadap pemberhentian Keuchik/Kepala Desa atau juga administrasi pemerintahan.

“Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka dan telah di tahan tetap menjabat sebagai Keuchik, bagaimana seorang yang berada di penjara menjalankan roda pemerintahan di desa, pernyataan AMPAS ini kan aneh. Lantas bagaimana Plt ditunjuk jika Keuchiknya masih aktif,” kata Pajri, Rabu (24/6).

Pajri menyebut AMPAS hanya berpedoman pada putusan 10 bulan. Tidak dengan poin – poin lainnya terkait apa – apa saja yang bisa menyebabkan Keuchik diberhentikan.

Padahal, tambahnya, hampir di setiap regulasi yang mengatur terkait Kepala Desa, baik dari UU Desa hingga Qanun. Secara jelas menyebutkan apa – apa saja yang menyebabkan Kepala Desa diberhentikan, bukan hanya karena menjadi terpidana.

Baca Juga :  Takbir Keliling Idul Adha Digelar di Simpang Ulim, Al-Farlaky: Pemerataan Harus Terasa sampai ke Barat

“Kemudian terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang disebutkan AMPAS dalam berita itu. Syahrul menyebut bahwa dalam pasal 43 ayat (2) tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang Nonaktif yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara, Rajab,” sebut Pajri.

Padahal, sambungnya, jelas dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut ada poin huruf (f) yang menjelaskan melanggar larangan sebagai Keuchik. Kemudian pada huruf (d) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Padahal dalam pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, pada Sumpah/Janji menyebutkan bahwa akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syariat islam dan pancasila sebagai dasar negara. Jadi, mengambil video perempuan yang merupakan istri orang sedang mandi secara diam – diam. Menurut Ketua AMPAS tidak melanggar syariat islam atau bagaimana ?,” tanya Pajri.

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Utara Desak Unimal Pecat Dosen yang Hina Profesi Pekerja

Disisi lain, Pajri juga menyinggung terkait larangan Kepala Desa yang dapat berimplikasi pada pemberhentian. Ia menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (e) yang berbunyi melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kemudian pada huruf (k) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Kita juga sangat bingung pernyataan Ampas yang menyatakan kasus yang menyeret Keuchik Sebatang merupakan bersifat personal. Sementara kita tau, bahwa Keuchik merupakan pejabat publik yang harus menjaga marwah desa serta sumpah/janji jabatannya,” jelas Pajri.

Pajri juga menegaskan kepada semua pihak agar lebih cermat dalam menyikapi permaslaahan ini, jika berbicara regulasi setidaknya pelajari dulu secara menyeluruh.

“Kita juga menyayangkan pernyataan ketua AMPAS tersebut, ia menjelaskan bahwa yang faham masalah ini adalah masyarakat sebatang sendiri, yang merasa resah ialah masyarakat sebatang sendiri,” tutupnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi
Umum

Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

28 Juni 2026
Polres Aceh Singkil Teladani Semangat Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara Ke-80
Umum

Polres Aceh Singkil Teladani Semangat Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

28 Juni 2026
Sambut Hut Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah
kesehatan

Sambut Hut Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah

27 Juni 2026
LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Bangun Lampu Lalu Lintas di Depan Pendopo 
Umum

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Bangun Lampu Lalu Lintas di Depan Pendopo 

27 Juni 2026
Pemkab Aceh Singkil mulai tahapan penatausahaan APBK 2026 melalui SIPD
Umum

Pemkab Aceh Singkil mulai tahapan penatausahaan APBK 2026 melalui SIPD

27 Juni 2026
Pekan Nasional XVII 2026, Petani Singkil Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Aceh
Umum

Pekan Nasional XVII 2026, Petani Singkil Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Aceh

27 Juni 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Kasus narkoba mendominasi, Rutan Singkil tampung delapan narapidana korupsi dari 190 warga binaan

Kasus narkoba mendominasi, Rutan Singkil tampung delapan narapidana korupsi dari 190 warga binaan

Penulis Redaksi
28 Juni 2026

ACEH SINGKIL | Over kapasitas masih membayangi Rutan Kelas IIB Singkil. Dari 190 warga binaan yang mendekam di dalam, hampir...

Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

Penulis Redaksi
28 Juni 2026

ACEH SINGKIL | Kapolres Aceh Singkil melakukan penyegaran di tubuh institusinya. Sebanyak sembilan jabatan strategis di lingkup Polres Aceh Singkil...

BPS Aceh Singkil pastikan sensus ekonomi aman dari urusan pajak dan desil

BPS Aceh Singkil pastikan sensus ekonomi aman dari urusan pajak dan desil

Penulis Redaksi
28 Juni 2026

ACEH SINGKIL |  Kekhawatiran warga soal dampak pajak membuat BPS Aceh Singkil turun tangan meluruskan. Kepala BPS Aceh Singkil Subhan...

Dukungan menguat, DPRK Singkil dorong Dapil DPRA Singkil-Subulussalam terpisah 2029

Dukungan menguat, DPRK Singkil dorong Dapil DPRA Singkil-Subulussalam terpisah 2029

Penulis Redaksi
28 Juni 2026

ACEH SINGKIL | Wacana memisahkan Singkil-Subulussalam dari Dapil 9 DPRA mendapat angin segar dari legislatif daerah. Anggota DPRK Aceh Singkil...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In