LANGSA | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap dua pelaku pencurian telepon genggam, RA (39) dan MA (27), pada Kamis (18/9/2025). Penangkapan keduanya berkat pelacakan posisi ponsel curian lewat fitur iCloud.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa pelacakan sinyal ponsel menunjukkan lokasinya berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa.
Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.
RA mengaku melakukan pencurian bersama MA dengan modus mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone dan peralatan untuk membobol sepeda motor.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).