• Terbaru
Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh

Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh

8 November 2025
Tak Mau Menunggu, Al-Farlaky Temui Mensos di Jakarta Perjuangkan Hak Korban Banjir

Tak Mau Menunggu, Al-Farlaky Temui Mensos di Jakarta Perjuangkan Hak Korban Banjir

4 Agustus 2026
Pokir Bukan Milik Dewan! Apel Green Gugat Pemkab Nagan Raya Soal Transparansi

Pokir Bukan Milik Dewan! Apel Green Gugat Pemkab Nagan Raya Soal Transparansi

4 Agustus 2026
WTP Ke-12 Kalinya, Aceh Timur Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

WTP Ke-12 Kalinya, Aceh Timur Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

4 Agustus 2026
Depan Kantor Gubernur Aceh, AAN Bakar Ban Tuntut “Instal Ulang Pemerintahan

Depan Kantor Gubernur Aceh, AAN Bakar Ban Tuntut “Instal Ulang Pemerintahan

4 Agustus 2026
53 Lansia Aceh Timur Diwisuda, Ibu Lismawani: Belajar Tak Kenal Usia

53 Lansia Aceh Timur Diwisuda, Ibu Lismawani: Belajar Tak Kenal Usia

4 Agustus 2026
Bupati Aceh Timur “Jemput Bola” ke Jakarta, Gandeng Menkraf Dongkrak Tenun dan Tikar Naik Kelas

Bupati Aceh Timur “Jemput Bola” ke Jakarta, Gandeng Menkraf Dongkrak Tenun dan Tikar Naik Kelas

4 Agustus 2026
Dugaan Mark Up Harga Cetak Sawah di Simeulue, Anggaran Rp4,2 M Disorot ARPA

Dugaan Mark Up Harga Cetak Sawah di Simeulue, Anggaran Rp4,2 M Disorot ARPA

4 Agustus 2026
Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

2 Agustus 2026
Rumah Konstruksi Kayu di Madat Ludes Dilalap Api, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Konstruksi Kayu di Madat Ludes Dilalap Api, Penyebab Belum Diketahui

1 Agustus 2026
Ruang Guru Harus Rapi, WC Harus Bersih, Pesan Bupati ke 29 Pejabat Baru

Ruang Guru Harus Rapi, WC Harus Bersih, Pesan Bupati ke 29 Pejabat Baru

31 Juli 2026
Tak Hanya Seremonial, FGD Aceh Timur Jadi Ruang Pemerintah Dengar Langsung Wartawan

Tak Hanya Seremonial, FGD Aceh Timur Jadi Ruang Pemerintah Dengar Langsung Wartawan

30 Juli 2026
Haji Uma Desak Kemendagri Telusuri Hilangnya Status Gampong Alue Tingkeum

Haji Uma Desak Kemendagri Telusuri Hilangnya Status Gampong Alue Tingkeum

27 Juli 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh

Redaksi Penulis Redaksi
Sabtu, 11/08/2025 | 10:43 WIB
Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh

Foto: Ilustrasi.

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Oleh: Nanda Rizki, Seorang Pemuda Penikmat Kopi Malam. 


Wahai jiwa yang berjalan di atas tanah Aceh, pernahkah engkau melihat cahaya yang lahir dari kegelapan? Di tengah debu kota, ketika manusia berlari mengejar emas yang semu, muncullah sosok bernama Nyonya N disebut ratu, bukan karena kebijaksanaannya, melainkan karena ia menguasai racun yang membuat manusia lupa pada dirinya sendiri.

Nyonya N alias Hanisah, yang juga memiliki nama Nara Dara Funna, lahir di Bireuen, Aceh, 7 Januari 1986. Perempuan berusia 37 tahun yang telah memiliki tiga anak itu kerap memamerkan kehidupan hedonnya di media sosial. Tak pelak, netizen pun ‘menelanjangi’ identitas perempuan tersebut.

Nyonya N seorang warga Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Negeri ini pernah berdoa agar dijauhkan dari bencana, namun lupa bahwa bencana paling halus adalah ketika hati tak lagi merasa bersalah. Lihatlah, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi menumpuk seperti batu nisan bagi nurani yang mati. Rumah mewah, kendaraan berlapis cahaya semuanya dibangun di atas debu yang berasal dari tubuh-tubuh yang hilang arah.

Baca Juga :  Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

Nyonya N disebut sebagai ratu narkoba, pemilik jaringan sabu yang tak terlihat namun terasa di setiap lorong gelap Bireuen. Puluhan kilogram sabu, ratusan ribu butir ekstasi, dan sejumlah aset mewah menjadi puing-puing yang ditinggalkan di belakangnya. Namun di pengadilan, angka-angka itu kehilangan makna berubah menjadi berkas perkara, nomor register, dan pasal-pasal yang saling memakan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireun menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10  tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000  (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan penjara  dengan ketentuan pidana tersebut dijalani.

Baca Juga :  Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

Pertanyaan yang selalu menghantui apakah layak seorang Ratu narkoba di tuntut 10 tahun penjara?
Wallahu, hanya Allah lah yang maha mengetahui keadilan.

Namun, janganlah engkau terlalu cepat menunjuk jari pada Nyonya N, sebab di matanya kita melihat pantulan diri kita sendiri. Ia hanya bunga yang tumbuh di tanah yang sudah lama tercemar. Setiap kebohongan kecil yang kita biarkan hidup di pasar, di kantor, dan hati kita semuanya menyuburkan akar dari pohon kejahatan yang kini kita kutuk.

Di pengadilan, hakim membacakan putusan, jaksa menuntut, para wartawan menulis. Tapi di hadapan Tuhan, semua suara itu hanyalah bisikan angin. Keadilan sejati tak tertulis di lembar putusan, melainkan di dada manusia yang berani berkata, “Aku juga bagian dari yang salah.”

Baca Juga :  Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

Bila malam telah tiba, dan suara azan bersahut di langit Bireuen, mungkin di dalam selnya Nyonya N pun mendengar. Barangkali untuk pertama kali, ia sadar bahwa semua kekuasaan dan kemewahan yang ia miliki tak lebih dari asap yang menari sebelum hilang dalam cahaya pagi.

Dan semoga, ketika fajar datang, bukan hanya satu Nyonya N yang bertobat, tapi seluruh bangsa yang pernah menutup mata terhadap kegelapan di sekelilingnya. Sebab kebangkitan sejati bukanlah ketika penjahat dihukum, melainkan ketika manusia kembali mengenal makna suci dari kejujuran.

 

Tulisan ini sepenuhnya hak dan tanggung jawab si penulis! 

MengirimMenciak

Baca Juga

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus
Opini

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

2 Agustus 2026
Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita
Opini

Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

15 Mei 2026
Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran
Opini

Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran

1 Maret 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?
Opini

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Membangun Aceh Tangguh Bencana
Opini

Membangun Aceh Tangguh Bencana

24 Januari 2026
Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan
Opini

Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan

28 Desember 2025
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tak Mau Menunggu, Al-Farlaky Temui Mensos di Jakarta Perjuangkan Hak Korban Banjir

Tak Mau Menunggu, Al-Farlaky Temui Mensos di Jakarta Perjuangkan Hak Korban Banjir

Penulis Redaksi
4 Agustus 2026

#Usulan bantuan Rp578 miliar untuk korban banjir Aceh Timur sudah masuk Tahap 10 di Kemensos JAKARTA | Tidak mau berlama-lama...

Pokir Bukan Milik Dewan! Apel Green Gugat Pemkab Nagan Raya Soal Transparansi

Pokir Bukan Milik Dewan! Apel Green Gugat Pemkab Nagan Raya Soal Transparansi

Penulis Redaksi
4 Agustus 2026

#Apel Green tuntut data Pokir 2024-2026 dibuka. Ajukan sengketa ke KIA dan ancam laporkan ke KPK BANDA ACEH | Pokok...

WTP Ke-12 Kalinya, Aceh Timur Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

WTP Ke-12 Kalinya, Aceh Timur Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

Penulis Redaksi
4 Agustus 2026

#BPK serahkan LHP LKPD 2025. Bupati Al-Farlaky: Ini bukan tujuan akhir, tapi tanggung jawab kelola uang rakyat BANDA ACEH |...

Depan Kantor Gubernur Aceh, AAN Bakar Ban Tuntut “Instal Ulang Pemerintahan

Depan Kantor Gubernur Aceh, AAN Bakar Ban Tuntut “Instal Ulang Pemerintahan

Penulis Redaksi
4 Agustus 2026

#8 Bulan Pasca Bencana 2025, Massa Nilai Pemulihan Jalan di Tempat. Sorot Juga IUP dan Anggaran Bencana yang Timpang BANDA...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In