BANDA ACEH | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta perhatian serius terhadap dugaan shadowban atau pembatasan distribusi informasi kebencanaan di media sosial.
Dalam situasi bencana, informasi dinilai bukan sekadar konten digital, tetapi menyangkut keselamatan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ketergantungan penuh pada media sosial memiliki keterbatasan, karena distribusi informasi sangat dipengaruhi oleh algoritma platform yang tidak selalu transparan,” kata ketua KPI Aceh, M. Reza Pahlevi, dalam pernyataan resmi yang diterima BisaApa.co.id pada Minggu, 21 Desember 2025.
KPI Aceh mendorong agar penyampaian informasi kebencanaan tidak hanya bergantung pada media sosial, tetapi juga diperkuat melalui media penyiaran konvensional, seperti radio dan televisi, yang terbukti andal dan tidak bergantung pada algoritma digital.
“Pengalaman di Aceh menunjukkan, saat listrik padam dan jaringan internet terganggu, radio justru menjadi media yang paling bertahan dan menjangkau masyarakat,” tambah Reza.
KPI Aceh juga tengah menyiapkan langkah penguatan pengawasan penyiaran berbasis internet, sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran Aceh. Tujuannya agar ruang digital, termasuk media sosial, tetap berfungsi sebagai ruang informasi publik yang bertanggung jawab, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.
“Ke depan, sinergi antara pemerintah, lembaga penyiaran, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci agar informasi kebencanaan tidak terhambat dan tetap berpihak pada keselamatan warga,”pungkas Reza.

























