#Bupati Al-Farlaky merinci dua skema bantuan dari Kemensos dan BNPB, serta meminta warga melengkapi data agar pencairan segera dilakukan
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin, 6 Juli 2026.
Kedatangan warga untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir, khususnya Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum diterima.
Dalam dialog langsung itu, Bupati Al-Farlaky memaparkan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan sekaligus menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak pernah berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak banjir. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Al-Farlaky.
Dua Skema Bantuan Pusat
Bupati menjelaskan penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan dari pemerintah pusat.
Pertama, bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup, stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga.
Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan,” jelasnya.
Ia menyampaikan Pemkab Aceh Timur telah kembali mengusulkan data penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari proses verifikasi dan penetapan penerima berlangsung.
Syarat Bantuan Hunian Tetap
Khusus bantuan rumah hunian tetap dari BNPB, Al-Farlaky mengingatkan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas.
“Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan,” katanya.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa belum terdata agar segera berkoordinasi dengan keuchik gampong. Pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan jika ditemukan kekeliruan.
“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Al-Farlaky.
Penjelasan tersebut disambut baik warga. Setelah mendengarkan pemaparan Bupati secara langsung, massa mengaku memperoleh kejelasan mengenai proses penyaluran bantuan dan membubarkan diri dengan tertib serta aman.

























