ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meresmikan Hunian Sementara (Huntara) Komunal bencana alam banjir dan longsor, serta angin kencang di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025.
Peresmian Huntara atau penyerahan kunci untuk ditempati itu dilakukan di desa Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya validasi data korban bencana untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
“Tidak terdata atau lupa di data, silahkan disampaikan pada gelombang kedua. Nanti akan saya usul kembali, tapi ingat, data harus benar-benar valid,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa (Kades) dan camat untuk bertanggung jawab atas data yang diusulkan.
“Tanggung jawab ini tidak hanya mutlak kepada kepala desa dan camat, tetapi juga kepada warga untuk tidak memaksa perangkat desa memasukkan data yang bersangkutan apabila bukan korban,” tegas Al-Farlaky.
Selain itu, pihak pemerintah Aceh Timur juga telah membuat proposal perbaikan tanggul jebol akibat banjir kepada BNPB untuk segera diperbaiki.

























