Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan.
BIREUEUN | Kesabaran ratusan korban banjir Bireuen habis. Senin, 4 Mei 2026, mereka kembali mengepung Kantor Bupati untuk ketiga kalinya sejak banjir November 2025. Kali ini tuntutannya lebih tajam: bukan lagi sekadar keluhan, tapi ultimatum dengan tenggat berlapis. Paling cepat tujuh hari.
Di halaman kantor bupati, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen membacakan petisi. Koordinator umum M. Akmal menyebut pemerintah daerah gagal menjamin hak dasar korban. Ia menegaskan massa tidak lagi butuh janji.
“Kami beri waktu, bukan janji,” kata Akmal di hadapan massa.
Dalam tujuh hari, koalisi menuntut Bupati Bireuen menerbitkan SK penerima dan mencairkan dana tunggu huni bagi seluruh korban yang belum menerima.
Data korban, tingkat kerusakan, dan daftar penerima bantuan diminta diumumkan terbuka di kantor desa dan ruang publik. Pemerintah juga didesak menetapkan kriteria korban yang jelas, termasuk untuk penyewa dan keluarga “KK gantung”.
Akmal menyoroti carut-marut data selama enam bulan terakhir.
“Selama ini data berubah-ubah, bantuan tidak jelas ke mana,” ujarnya.
Karena itu, massa mendesak dibentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan. Posko pengaduan resmi yang mudah diakses juga harus dibuka dalam sepekan.
Tenggat berikutnya 14 hari. Pemerintah diminta menetapkan data korban lewat musyawarah gampong yang melibatkan keuchik, perangkat desa, warga, dan tim verifikasi kabupaten. Penyaluran bantuan wajib transparan dan diumumkan di tiap desa.
Untuk 30 hari, tuntutan menyasar hunian. Pemkab diminta sediakan hunian sementara bagi korban rumah rusak berat atau hilang, plus kepastian pembangunan hunian tetap. Koalisi juga meminta DPRK dan pemerintah menghentikan revisi tata ruang yang dinilai rawan alih fungsi hutan.
“Revisi tata ruang tak boleh jadi pintu masuk kepentingan lain di tengah penderitaan korban,” tegas Akmal.
Pemulihan ekonomi diberi waktu 60 hari. Programnya mencakup pemulihan sawah, revitalisasi tambak, bantuan perahu nelayan, dan pembangunan kembali kios warga. Warga yang sudah memperbaiki tambak mandiri diminta diberi kompensasi.
Tenggat 90 hari untuk rehabilitasi hutan dan lahan rusak dengan tanaman produktif guna cegah banjir susulan. Koalisi menuding banjir 2025 terkait perusakan hutan oleh oknum perusahaan dan pejabat.
Mereka mendesak laporan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kemenhut. Perusahaan ber-HGU diminta kena sanksi administratif hingga perdata. Yang tak berizin, dorong proses pidana.
Hingga massa bubar pukul 12.00 WIB, Bupati Bireuen tidak menemui pengunjuk rasa. Koalisi menyebut akan kembali dengan massa lebih besar jika tenggat 7 hari tidak dipenuhi.

























