Muhammad Yunus sudah pulang, Al-Farlaky pantau proses hukum nelayan lain di Songkhla, upayakan pendampingan maksimal.
ACEH TIMUR | Satu pulang, 18 masih berjuang. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan terus mengupayakan pendampingan hukum bagi 18 nelayan yang masih ditahan otoritas Thailand di Songkhla.
Kepastian itu disampaikan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky setelah Muhammad Yunus, 16 tahun, berhasil dipulangkan pada Kamis malam, 30 April 2026.
Ke-19 nelayan asal Aceh Timur diamankan dua bulan lalu karena diduga melanggar batas perairan Thailand. Yunus dibebaskan lebih dulu karena statusnya anak di bawah umur dan yatim.
Sementara 18 nelayan lain masih menjalani proses hukum di Songkhla. Al-Farlaky menegaskan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri.
“Atas nama Kepala Daerah saya terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk status nelayan kita yang masih ditahan disana. Semoga nantinya mendapatkan solusi yang terbaik,” sebut Al-Farlaky, Sabtu, 2 Mei 2026.
Al-Farlaky menyebut Pemkab tidak tinggal diam. Komunikasi dengan perwakilan Indonesia di Thailand diintensifkan untuk memastikan hak hukum nelayan terpenuhi.
Keluarga di Aceh Timur juga diberi update rutin agar tidak resah. Pemerintah berjanji hadir sampai semua warganya pulang dengan selamat.
Bupati Al-Farlaky Koordinasi dengan KBRI, Upayakan Pendampingan 18 Nelayan Aceh Timur di Thailand
Muhammad Yunus sudah dipulangkan, Al-Farlaky pastikan proses hukum nelayan lain dikawal, keluarga di Idi Cut diberi update rutin.
Aceh Timur | Upaya diplomatik terus berjalan. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memastikan Pemkab mengawal proses hukum 18 nelayan yang masih ditahan otoritas Thailand di Songkhla.
Koordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri diintensifkan agar pendampingan hukum berjalan maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Al-Farlaky, Sabtu, 2 Mei 2026, sehari setelah Muhammad Yunus, 16 tahun, berhasil dipulangkan.
Ke-19 nelayan asal Aceh Timur diamankan otoritas Thailand dua bulan lalu. Mereka dituduh melintas batas perairan. Yunus jadi yang pertama dibebaskan karena statusnya di bawah umur dan anak yatim.
Ia dijemput tim Dinas Perikanan Aceh Timur di Bandara Kualanamu, Kamis malam, 30 April 2026, dan kini sudah kembali ke keluarganya di Gampong Kuala Idi Cut.
Sementara 18 nelayan lain masih menjalani proses hukum di Songkhla. Al-Farlaky menegaskan Pemkab tidak lepas tangan. Komunikasi dengan perwakilan Indonesia di Thailand dijaga tiap hari.
Tujuannya memastikan hak hukum warga Aceh Timur terpenuhi, mulai dari penerjemah, pengacara, hingga akses keluarga.
“Atas nama Kepala Daerah saya terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk status nelayan kita yang masih ditahan disana. Semoga nantinya mendapatkan solusi yang terbaik,”tandas Al-Farlaky.
Bupati juga meminta keluarga di Aceh Timur tetap tenang. Pemkab membuka jalur informasi agar keluarga mendapat update resmi, bukan kabar simpang siur dari media sosial.
Dinas Perikanan ditugaskan mendata kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, termasuk bantuan sementara jika diperlukan.
“Kami paham ini berat. Tapi pemerintah hadir. Kami akan kawal sampai semua pulang dengan selamat,” ujarnya.
Proses hukum di Thailand masih berjalan. Pemkab mendorong penyelesaian lewat jalur diplomatik dan kekeluargaan. KBRI Songkhla sudah memberikan akses konsuler ke 18 nelayan.
Pendampingan hukum disiapkan agar mereka mendapat perlakuan adil sesuai hukum laut internasional.

























