ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa pendataan ini harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh, guna memastikan pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan dan program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Para camat diminta untuk segera mengirimkan data tersebut kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat tanggal 9 April 2026. Data harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.
Bupati Al-Farlaky berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dalam proses pendataan ini, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat bencana terjadi.
“Ini bagian dari upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat serius dan bergerak cepat,” pungkasnya.

























