#Bupati lantik pengurus MAA 2026-2030. Ia minta lembaga adat aktif selesaikan persoalan masyarakat tanpa konflik berkepanjangan.
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 memperkuat peran dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong.
Permintaan itu disampaikan saat Al-Farlaky melantik pengurus MAA Aceh Timur di Aula Dinas Dayah pada Rabu (13/5/2026). Prosesi berlangsung khidmat dengan penyambutan tradisi adat semapa atau panton khas Aceh.
“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” ujarnya.

Politisi muda partai Aceh tersebut menilai berbagai persoalan masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah di desa.
Ia mencontohkan perangkat adat seperti pawang uteun, keujruen blang, hingga tradisi kenduri adat yang sudah lama menjadi bagian sistem sosial masyarakat Aceh.
Namun ia menyayangkan pelaksanaan peradilan adat saat ini mulai melemah. Menurutnya, kondisi itu terjadi akibat ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi antar pihak dalam menjalankan peran masing-masing.
“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.
Bupati Al-Farlaky juga meminta seluruh unsur terkait memperkuat kembali peran tuha peut dan tokoh adat di desa sebagai penjaga harmonisasi sosial.
Ia berharap kepengurusan MAA yang baru menjadi motor penggerak dalam mendiskusikan persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang.
Turut hadir dalam pelantikan Ketua MAA Provinsi Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Muhammad Jinaidi, sejumlah kepala OPD, dan ketua MAA kecamatan se-Aceh Timur.

























