#Barang bukti dari 6 kasus Januari-April 2026 dimusnahkan. Polisi klaim 20 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
LANGSA | Polres Langsa memusnahkan 2.511,17 gram sabu hasil pengungkapan enam kasus narkotika periode Januari hingga April 2026.
Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Langsa pada Rabu, 13 Mei 2026 pagi, disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyebut pemusnahan ini bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari enam kasus yang diungkap, polisi mengamankan delapan tersangka. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, dengan latar belakang wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas. Asal tersangka mencakup sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi.
Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026. Polisi menyita lebih dari dua kilogram sabu dari penangkapan di Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga bagian jaringan lintas daerah.
Salah satu tersangka, Sutina, ibu rumah tangga asal Manyak Payed, ditangkap dengan barang bukti 167,70 gram sabu.
Pengungkapan terbesar tercatat pada 5 dan 10 Maret 2026, masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu. Kasus pertama diungkap 19 Januari 2026 dengan penangkapan T. Irwansyah alias Raja di Langsa Timur dan barang bukti 29,15 gram.
Kasus terakhir diungkap April 2026 dari seorang buruh harian lepas di Langsa Timur dengan 32,12 gram sabu.
Satresnarkoba Polres Langsa memperkirakan 2,5 kg sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari penyalahgunaan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam blender berisi air, lalu dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan pengedar yang masuk ke wilayah hukum Polres Langsa. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” katanya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.

























