DEMOKRASI internal partai politik di Indonesia selalu kalah pada satu hal: rasa memiliki yang keliru. Banyak elite partai bertindak seolah organisasi itu milik pribadi, bukan milik kader dan publik yang diwakilinya.
Ketika rasa memiliki itu melenceng, AD/ART jadi formalitas, Musyawarah Wilayah jadi pengganggu, dan tanda tangan dadakan jadi hukum tertinggi.
Penunjukan pengurus wilayah tanpa Muswil adalah gejala paling vulgar dari penyakit itu. Di atas kertas kelihatan efisien. Tidak ada debat, tidak ada tarik-menarik suara, tidak ada waktu yang “terbuang”.
Tapi yang dibuang bersamaan dengan prosedur itu adalah legitimasi. Dan tanpa legitimasi, partai tinggal stempel kosong yang gampang dibatalkan pengadilan.
Hukum membaca ini sebagai cacat prosedur. Dari sisi perdata, keputusan di luar AD/ART bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum. SK bisa dibatalkan, ganti rugi bisa menyusul.
Dari sisi administrasi, Kemenkumham punya alasan menolak pengesahan. Tanpa pengesahan, pengurus itu hantu. Tidak bisa buka rekening, tidak bisa urus dana bantuan politik, tidak bisa tanda tangan apa pun atas nama partai.
Masalah naik kelas ketika uang negara ikut masuk. Dana hibah partai berasal dari APBN dan APBD. Kalau dana itu dipakai kepengurusan yang secara hukum tidak sah, maka jalur pidana terbuka.
Penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga jerat UU Tipikor bukan skenario berlebihan. Itu konsekuensi logis ketika politik praktis dicampur dengan administrasi sembarangan.
Kerusakan paling mahal terjadi di luar ruang sidang. Secara politik, pelanggaran mekanisme melahirkan dualisme kepengurusan. Kader bingung ikut siapa. Publik melihat partai sebagai pertunjukan internal yang berantakan.
Secara sosial, kepercayaan pada partai sebagai saluran aspirasi runtuh. Partai seharusnya jadi sekolah demokrasi. Ketika sekolahnya sendiri tidak patuh pada konstitusinya, yang diajarkan hanyalah cara menyiasati aturan.
Secara ekonomi politik, partai yang tidak sah secara administrasi tidak bisa mengakses dana publik secara sah. Maka ia beralih ke uang privat, patronase, transaksi informal. Partai berhenti jadi agregator kepentingan publik dan berubah jadi kendaraan kepentingan pribadi.
Max Weber menyebut ini krisis legitimasi rasional-legal. Robert Michels menyebutnya “hukum besi oligarki”: organisasi yang dimulai demokratis akan dikendalikan segelintir orang jika tidak ada mekanisme koreksi.
Penunjukan tanpa Muswil adalah keduanya sekaligus. Melanggar aturan yang disepakati, lalu mengunci oligarki agar tidak terganggu.
Jadi ini bukan soal cepat atau lambat. Ini soal apakah partai masih mau disebut institusi publik, atau sudah nyaman disebut proyek pribadi. Kalau masih mau disebut institusi, jalannya jelas: kembali ke AD/ART, jalankan Muswil, biarkan kader bicara. Itu berisik, lambat, melelahkan. Tapi itulah harga dari politik yang tidak ingin berubah jadi dagangan.
Partai politik itu pilar demokrasi. Dan pilar tidak boleh lupa bahwa ia menyangga ruang publik, bukan ruang pribadi segelintir orang.

























