DEMOKRASI modern bertumpu pada satu ilusi rapi: partai politik punya aturan mainnya sendiri, dan aturan itu dipatuhi. Ilusi itu bernama AD/ART. Ketika ilusi itu dibuang demi kecepatan dan efisiensi semu, yang tersisa bukan demokrasi, tapi administrasi akrobat.
Penunjukan pengurus wilayah Partai Aceh di Aceh Timur tanpa Musyawarah Wilayah (Muswil) terdengar praktis di atas kertas. Tidak perlu rapat panjang, tidak perlu tarik ulur suara, cukup satu keputusan dari atas dan selesai. Masalahnya, negara tidak membaca keputusan itu sebagai “efisien”. Negara membaca itu sebagai cacat prosedur.
Dari sisi hukum perdata, keputusan yang lahir di luar AD/ART terbuka untuk digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan bisa membatalkan, dan ganti rugi bisa menyusul. Dari sisi administrasi, Kemenkumham punya dasar menolak pengesahan SK. Tanpa pengesahan, kepengurusan itu hantu. Tidak bisa buka rekening partai, tidak bisa urus dana bantuan politik, tidak bisa tanda tangan apa-apa atas nama partai.
Yang lebih serius terjadi ketika cacat prosedur itu beririsan dengan uang negara. Dana hibah partai berasal dari APBN dan APBD. Kalau dana itu dipakai oleh kepengurusan yang secara hukum tidak sah, maka jalur pidana terbuka. Penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga jerat UU Tipikor bukan skenario mengada-ada. Itu konsekuensi logis dari mencampur adukkan politik praktis dengan administrasi sembarangan.
Di luar ruang sidang, kerusakannya lebih dalam. Secara politik, pelanggaran mekanisme internal melahirkan dualisme kepengurusan. Kader di bawah bingung ikut siapa, publik di atas melihat partai sebagai pertunjukan internal yang berantakan.
Secara sosial, kepercayaan pada partai sebagai saluran aspirasi runtuh. Partai seharusnya menjadi sekolah demokrasi. Ketika sekolahnya sendiri tidak patuh pada konstitusinya, yang diajarkan hanyalah cara menyiasati aturan.
Ekonomi politiknya juga jelas. Partai yang tidak sah secara administrasi tidak bisa mengakses dana publik secara sah. Aktivitas politiknya kemudian bergantung pada uang privat, patronase, dan transaksi informal. Di titik ini, partai berhenti menjadi agregator kepentingan publik dan berubah menjadi kendaraan kepentingan pribadi.
Max Weber pernah bilang, legitimasi rasional-legal lahir dari kepatuhan pada aturan yang disepakati. Robert Michels memperingatkan tentang “hukum besi oligarki” di mana organisasi yang demokratis di atas kertas dikendalikan segelintir orang di praktik. Penunjukan tanpa Muswil adalah perpaduan keduanya: melanggar aturan rasional-legal, lalu memperkuat oligarki yang ingin menghindari kontrol kader.
Jadi ini bukan soal cepat atau lambat. Ini soal apakah partai masih menganggap dirinya institusi publik atau sudah merasa seperti lapak pribadi. Kalau masih menganggap diri institusi, maka jalannya jelas: kembali ke AD/ART, jalankan Muswil, biarkan kader bicara.
Kalau tidak, silakan lanjutkan praktik sulap-sulap SK. Tapi jangan kaget kalau suatu hari yang diurus bukan program politik, melainkan pembelaan di pengadilan.
Partai politik itu pilar demokrasi. Bukan lapak coba-coba.

























