ACEH SINGKI | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar operasi penegakan syariat Islam di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Jumat malam, 26 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP-WH Aceh Singkil, Afrijal, menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran terhadap Qanun Jinayah dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa dalam keadaan tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan syariat Islam.
Namun, di lokasi berbeda, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta minuman keras tradisional jenis tuak. Personel Satpol PP-WH kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan memusnahkan barang bukti di lokasi.
“Kami menemukan beberapa pemuda yang sedang mengonsumsi tuak. Barang bukti langsung dimusnahkan di tempat, sementara mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Afrijal, Sabtu (27/6).
Menurut Afrijal, operasi penegakan syariat tersebut berlangsung hingga dini hari dan berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP-WH dalam mencegah pelanggaran syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai bentuk pelanggaran qanun serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Penegakan syariat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,”tutup Afrijal.

























