#Pelantikan di Kementerian ESDM Jakarta setelah Pemerintah Aceh batalkan usulan Azhari Idris
JAKARTA | Mawardi Nur resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA. Ia dilantik menggantikan Nasri Djalal dalam upacara yang digelar di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2026.
“Iya, Mawardi Nur dilantik menjadi Kepala BPMA,” kata sumber AJNN di lingkungan Kementerian ESDM.
Pelantikan Mawardi Nur dilakukan setelah Pemerintah Aceh membatalkan usulan calon sebelumnya, Azhari Idris.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf itu disebutkan, pembatalan dilakukan untuk meninjau kembali proses dan substansi usulan.
Tujuannya memastikan terpenuhinya aspek administratif, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta mengoptimalkan tata kelola pengisian jabatan Kepala BPMA.
Pada surat yang sama, Pemerintah Aceh kemudian mengusulkan nama Mawardi Nur sebagai calon Kepala BPMA. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Gubernur Aceh menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan keputusan final Pemerintah Aceh setelah melalui berbagai pertimbangan.
Surat itu juga menyebutkan adanya pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Menteri ESDM pada 27 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut terdapat kesamaan pemahaman bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelantikan ini, Mawardi Nur resmi memimpin BPMA untuk mengawal tata kelola migas di Aceh hingga akhir periode 2029.

























