BANDA ACEH | Mabes Polri resmi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah APBA untuk KONI Aceh Tahun Anggaran 2023. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga menyasar pengelolaan barang dan aset pada PON Aceh-Sumut 2024.
Langkah itu dikonfirmasi lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Nomor SP2D/52/VI/2026/Kortastipidkor tanggal 19 Juni 2026. Surat ditujukan kepada Gerakan Anti Korupsi Aceh atau GeRAK Aceh.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini disampaikan bahwa Kortastipidkor Polri telah menerima surat pengaduan saudara,” tulis Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Boro Windu Danandito dalam surat yang dikutip Bisaapa.co.id, Senin (29/6/2026).
GeRAK Aceh sebelumnya melayangkan pengaduan sejak 8 April 2026. Laporan itu menyorot pengelolaan dana hibah APBA untuk KONI Aceh TA 2023. GeRAK juga mempersoalkan tata kelola aset selama pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024.
Pengaduan GeRAK bernomor 010/B/G-Aceh/IV/2026 itu awalnya ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Biro Wassidik Bareskrim menerima surat tersebut di Jakarta pada 10 April 2026.
Dalam laporannya, GeRAK meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Aceh, termasuk kasus yang menyangkut KONI dan aset PON.

























