JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Saat ini Polri tengah menjalankan proses hukum terkait dugaan tiga kasus korupsi besar yang pernah ditangani Jampidsus.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Tiga Kasus Jadi Sorotan
Kejagung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, dana pensiun ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejagung juga mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Soal Rumah di Sentul dan Temuan Emas 74 Kg
Sebelumnya, Febrie menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.
Ia membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh penyidik, Febrie mengaku siap memberikan klarifikasi. Namun ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan lewat jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

























