JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia resmi menaikkan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi tersangka.
Ia diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok.
Dua Tersangka, Dua Peran Berbeda
Selain Febrie, Polri juga menetapkan tersangka berinisial DR. Berdasarkan laporan yqng dilansir dari detiknews, DR adalah pihak swasta bernama Don Ritto.
Don Ritto disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
Sementara Febrie disangkakan dengan pasal korupsi dan TPPU. Dugaan korupsi dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12d, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU atau yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru.
Proses Gelar Perkara dan Penggeledahan
Totok menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan.
Dengan penetapan ini, Febrie menjadi pejabat tinggi Kejaksaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus korupsi oleh Polri.
Kortas Tipidkor Polri menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam tiga perkara yang menjadi sorotan, yakni dugaan korupsi dana ASABRI, pengadaan batu bara, dan PT Krakatau Steel.

























