ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, mewajibkan seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi menyediakan tempat sampah di lokasi usahanya.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang diterbitkan 8 Juni 2026.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan menemukan masih banyak sampah sisa usaha, kemasan, dan limbah makanan dibuang di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lahan kosong.
“Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Jumat, 17 Juli 2026.
Cegah Banjir dan Penyakit
Bupati Al-Farlaky menjelaskan sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya merusak keindahan. Tumpukan sampah juga menyumbat saluran air sehingga memicu banjir saat hujan, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan.
Untuk mencegah hal itu, Pemkab Aceh Timur menetapkan 4 kewajiban bagi pelaku usaha:
1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpisah di lokasi usaha.
2. Menyerahkan sampah ke petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkut sendiri ke TPA.
3. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha.
4. Dilarang membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, dan sungai.
Sanksi Bertahap Diberlakukan
Surat teguran ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah dan memperbaiki tata kelola sampah.
Jika masih melanggar, Pemkab akan menerbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.
Pelaku usaha yang tetap tidak patuh akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Sanksinya mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga penindakan hukum.
“Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” pungkas Al-Farlaky.

























