#Satu unit Honda Vario digadaikan Rp2,5 juta, dua orang ditetapkan sebagai terduga pelaku
BANDA ACEH | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penggelapan sepeda motor sewaan yang digadaikan pelaku kepada orang lain senilai Rp2,5 juta. Dua pria ditangkap di lokasi berbeda setelah kendaraan tak kunjung dikembalikan selama hampir enam bulan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan tersangka utama berinisial TA, warga Kabupaten Pidie, ditangkap lebih dulu. Polisi kemudian mengamankan FAT yang diduga menerima gadai motor tersebut.
“Korban menyewakan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada pelaku pada 22 Desember 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang untuk jangka waktu dua hari,” kata Dizha di Banda Aceh, Sabtu (6/6/2026).
Setelah masa sewa berakhir, motor tidak dikembalikan. Korban juga kehilangan kontak karena nomor telepon TA sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Banda Aceh.
Dizha menyebut pihaknya menerima dua laporan terkait perbuatan TA. Laporan pertama masuk Desember 2025, sementara laporan kedua pada April 2026 merupakan limpahan dari Polda Aceh.
Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat tinggal. Pada 25 Mei 2026, petugas mendapat informasi TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Saat didatangi petugas, TA sedang berada di depan sebuah warung kopi di sekitar lokasi. Ia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Dizha.
Dari hasil interogasi, TA mengaku telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie. Pengembangan kasus membawa polisi mengamankan FAT pada 4 Juni 2026 di kawasan Titue, Pidie.
“Menurut pengakuannya, FAT menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta,” kata Dizha. FAT mengaku menggunakan kendaraan itu untuk aktivitas sehari-hari sebagai petani.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak memandang siapa pun yang melakukan kejahatan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan oleh kepolisian,” tegas Dizha.

























