• Terbaru
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

16 November 2024
Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

19 Juni 2026
Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

19 Juni 2026
Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

19 Juni 2026
Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19 Juni 2026
Bank Indonesia Sebarkan Uang ke Pulau 3T Aceh Gunakan KRI Tuna-876

Bank Indonesia Sebarkan Uang ke Pulau 3T Aceh Gunakan KRI Tuna-876

19 Juni 2026
Pemkab Aceh Timur Gandeng Satgas PUPL Pulihkan Kebun Sawit Petani

Pemkab Aceh Timur Gandeng Satgas PUPL Pulihkan Kebun Sawit Petani

18 Juni 2026
Bupati Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

Bupati Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

19 Juni 2026
Rawa Hilang, Bubu Tak Lagi Berfungsi: Hidup Warga Titi Poben Berubah Sejak Sawit Masuk

Rawa Hilang, Bubu Tak Lagi Berfungsi: Hidup Warga Titi Poben Berubah Sejak Sawit Masuk

17 Juni 2026
Bupati Aceh Timur Nyatakan Jaringan Irigasi Simpang Ulim Masuk Tahap Darurat

Bupati Al-Farlaky Sorot 350 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam Akibat Irigasi Rusak

17 Juni 2026
Warga Hilir Bireuen Dinilai Bayar Mahal Ulah Galian C

Warga Hilir Bireuen Dinilai Bayar Mahal Ulah Galian C

17 Juni 2026
Lima Dapur MBG di Aceh Barat Daya Kembali Beroperasi Usai Dana Cair

Lima Dapur MBG di Aceh Barat Daya Kembali Beroperasi Usai Dana Cair

17 Juni 2026
Akademisi Unsam Apresiasi Bupati Al-Farlaky Gelar Haul Sultan Abdul Aziz Syah ke-1224 H

Akademisi Unsam Apresiasi Bupati Al-Farlaky Gelar Haul Sultan Abdul Aziz Syah ke-1224 H

17 Juni 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Redaksi Penulis Redaksi
Sabtu, 11/16/2024 | 17:36 WIB
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Oknum pegawai BSI resmi ditahan lantaran terbukti bersalah. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh | Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial APW (32) lantaran terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Bupati dan Kejari Aceh Timur Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Supriadi menerangkan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga yang diduga dilakukan oleh tersangka. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Baca Juga :  Hujam Parang ke Wajah dan Leher Tetangga, Ansari Dihukum 15 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Supriadi.

MengirimMenciak

Baca Juga

Kejari Pidie Panggil Pejabat DP3AKB, Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran
Hukum

Kejari Pidie Panggil Pejabat DP3AKB, Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran

16 Juni 2026
PT SCY Laporkan Kadishub Aceh Barat ke Polda Aceh, Diduga Hambat Angkutan FABA PLTU
Hukum

PT SCY Laporkan Kadishub Aceh Barat ke Polda Aceh, Diduga Hambat Angkutan FABA PLTU

11 Juni 2026
Bupati dan Kejari Aceh Timur Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum
Hukum

Bupati dan Kejari Aceh Timur Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

8 Juni 2026
Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan
Hukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan

7 Juni 2026
Hujam Parang ke Wajah dan Leher Tetangga, Ansari Dihukum 15 Tahun Penjara
Hukum

Hujam Parang ke Wajah dan Leher Tetangga, Ansari Dihukum 15 Tahun Penjara

24 Mei 2026
Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke Medan, Selamatkan 24 Ribu Jiwa
Hukum

Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke Medan, Selamatkan 24 Ribu Jiwa

20 Mei 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky meminta patokan harga TBS yang jelas dan mendorong hadirnya industri hilir sawit di Aceh Timur saat...

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan banjir besar memaksa Aceh Timur menyesuaikan program pembangunan. Ia juga meminta OPD serius menyusun laporan...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Kasus pemerasan Rp 3 juta terhadap wisatawan memaksa Satpol PP dan WH Aceh Besar memperketat pengawasan di Bukit Lamreh. Koordinasi...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan Pabrik Kelapa Sawit di Pendopo Bupati, Kamis 18 Juni 2026. Pertemuan...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In