• Terbaru
Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyeludupan Rohingya di Madat ke Kejaksaan

Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyeludupan Rohingya di Madat ke Kejaksaan

18 Desember 2024
Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

19 Juni 2026
Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

19 Juni 2026
Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

19 Juni 2026
Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19 Juni 2026
Bank Indonesia Sebarkan Uang ke Pulau 3T Aceh Gunakan KRI Tuna-876

Bank Indonesia Sebarkan Uang ke Pulau 3T Aceh Gunakan KRI Tuna-876

19 Juni 2026
Pemkab Aceh Timur Gandeng Satgas PUPL Pulihkan Kebun Sawit Petani

Pemkab Aceh Timur Gandeng Satgas PUPL Pulihkan Kebun Sawit Petani

18 Juni 2026
Bupati Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

Bupati Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

19 Juni 2026
Rawa Hilang, Bubu Tak Lagi Berfungsi: Hidup Warga Titi Poben Berubah Sejak Sawit Masuk

Rawa Hilang, Bubu Tak Lagi Berfungsi: Hidup Warga Titi Poben Berubah Sejak Sawit Masuk

17 Juni 2026
Bupati Aceh Timur Nyatakan Jaringan Irigasi Simpang Ulim Masuk Tahap Darurat

Bupati Al-Farlaky Sorot 350 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam Akibat Irigasi Rusak

17 Juni 2026
Warga Hilir Bireuen Dinilai Bayar Mahal Ulah Galian C

Warga Hilir Bireuen Dinilai Bayar Mahal Ulah Galian C

17 Juni 2026
Lima Dapur MBG di Aceh Barat Daya Kembali Beroperasi Usai Dana Cair

Lima Dapur MBG di Aceh Barat Daya Kembali Beroperasi Usai Dana Cair

17 Juni 2026
Akademisi Unsam Apresiasi Bupati Al-Farlaky Gelar Haul Sultan Abdul Aziz Syah ke-1224 H

Akademisi Unsam Apresiasi Bupati Al-Farlaky Gelar Haul Sultan Abdul Aziz Syah ke-1224 H

17 Juni 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyeludupan Rohingya di Madat ke Kejaksaan

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 12/18/2024 | 12:47 WIB
Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyeludupan Rohingya di Madat ke Kejaksaan

Penyerahan 3 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Penyidik Polres Aceh Timur ke Kejaksaan. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Aceh Timur | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan 3 tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (17/12/2024) sore.

Ketiga tersangka masing-masing inisial MU (41), warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Lalu, IS (38) warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Kejari Pidie Panggil Pejabat DP3AKB, Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran

Selanjutnya AR (64), warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai penyedia dan sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu, 18 Desember 2024.

Selain menyerahkan berkas dan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit telepon satelit, 2 unit handphone Android, 1 buah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp 128.000.000, 1 unit mobil Toyota Agya, sebuah buah buku rekening Bank BSI, 1 buah kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 serta sejumah dokumen lainnya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan

Adi menyebutkan, pelimpahan berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  warga Myanmar merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas berkara dinyatakan lengkap oleh Kejari setempat.

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” imbuh Adi.

Baca Juga :  Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke Medan, Selamatkan 24 Ribu Jiwa

Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

MengirimMenciak

Baca Juga

Kejari Pidie Panggil Pejabat DP3AKB, Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran
Hukum

Kejari Pidie Panggil Pejabat DP3AKB, Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran

16 Juni 2026
PT SCY Laporkan Kadishub Aceh Barat ke Polda Aceh, Diduga Hambat Angkutan FABA PLTU
Hukum

PT SCY Laporkan Kadishub Aceh Barat ke Polda Aceh, Diduga Hambat Angkutan FABA PLTU

11 Juni 2026
Bupati dan Kejari Aceh Timur Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum
Hukum

Bupati dan Kejari Aceh Timur Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

8 Juni 2026
Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan
Hukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan

7 Juni 2026
Hujam Parang ke Wajah dan Leher Tetangga, Ansari Dihukum 15 Tahun Penjara
Hukum

Hujam Parang ke Wajah dan Leher Tetangga, Ansari Dihukum 15 Tahun Penjara

24 Mei 2026
Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke Medan, Selamatkan 24 Ribu Jiwa
Hukum

Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke Medan, Selamatkan 24 Ribu Jiwa

20 Mei 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Bupati Aceh Timur Dorong Harga TBS Adil dan Investasi Hilirisasi Sawit

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky meminta patokan harga TBS yang jelas dan mendorong hadirnya industri hilir sawit di Aceh Timur saat...

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Pascabanjir, Bupati Al-Farlaky Minta Program Pembangunan Dievaluasi Ulang

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan banjir besar memaksa Aceh Timur menyesuaikan program pembangunan. Ia juga meminta OPD serius menyusun laporan...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Satpol PP Aceh Besar Perketat Bukit Lamreh Usai Kasus Pemerasan Wisatawan

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Kasus pemerasan Rp 3 juta terhadap wisatawan memaksa Satpol PP dan WH Aceh Besar memperketat pengawasan di Bukit Lamreh. Koordinasi...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Penulis Redaksi
19 Juni 2026

#Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan Pabrik Kelapa Sawit di Pendopo Bupati, Kamis 18 Juni 2026. Pertemuan...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In