Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menimpa seorang pria berinisial BH (35), warga Dusun Nyiur, Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Menurut laporan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tambak milik warga. Korban diduga diserang oleh seorang pria berinisial N alias Wak Yes (50), warga Dusun Manggis, desa yang sama.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi mengatakan, korban mengalami luka bacok cukup serius di wajah dan tangan akibat serangan menggunakan parang.
“Korban mengalami luka menganga di wajah sebelah kiri dekat telinga serta tiga luka robek pada tangan kiri,” kata Hasbi, Rabu 20 Agustus 2025.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Manyak Payed sebelum dirujuk ke RSUD Langsa. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan disebut mengalami trauma akibat serangan itu.
Polisi telah menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga karena sering terjadi pertengkaran dan ancaman antara korban dan terlapor,” kata Hasbi.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).