BANDA ACEH | Dua pekan jelang skema baru Jaminan Kesehatan Aceh berlaku, desakan evaluasi mencuat. Wakil Ketua DPD APDESI Aceh Bahrul Fazal menduga ada masalah di internal birokrasi dan meminta Gubernur Muzakir Manaf turun tangan.
Permintaan itu disampaikan Bahrul, Sabtu 18 April 2026, menyusul polemik perubahan skema JKA yang akan berlaku 1 Mei 2026. Menurut dia, kegaduhan yang muncul tidak semata persoalan administratif.
“Ada indikasi kuat upaya membangun opini publik bahwa gubernur mengabaikan hak dasar kesehatan masyarakat,” katanya.
Bahrul menyoroti dasar hukum perubahan JKA. Ia menyebut program tersebut lahir dari mandat qanun. Karena itu, penyesuaian lewat Pergub dinilai berpotensi menabrak hierarki perundang-undangan.
“Ada upaya menggiring kebijakan agar terlihat seolah-olah itu keputusan gubernur, padahal substansinya bermasalah,” ujarnya.
Ia juga menilai momentum munculnya polemik tidak biasa. Bahrul menduga ada pihak yang memanfaatkan kondisi pengawasan pimpinan yang tidak maksimal.
“Saat pengawasan tidak optimal, justru muncul kebijakan yang menabrak aturan. Ini mengindikasikan adanya pihak di internal birokrasi yang mencoba mengambil ruang,” kata dia.
Menurut Bahrul, JKA merupakan bagian dari komitmen Partai Aceh dalam pelayanan kesehatan. Ia menilai tidak logis jika partai tersebut dikaitkan dengan pelemahan program.
“Akuntabilitas harus ditegakkan. Publik berhak mengetahui siapa yang berada di balik polemik ini,” ujarnya.
Hingga Sabtu malam, Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

























