Mukhlis belum tanda tangani petisi hak korban. Koalisi sipil nilai pemkab tak peka darurat.
BIREUEN | Janji Bupati Bireuen Mukhlis menandatangani petisi tuntutan pemenuhan hak korban banjir tak terealisasi hingga Kamis, 16 April 2026. Tenggat lima hari yang dia minta sendiri sudah lewat 5 hari.
“Kesepakatan sudah dibuat secara terbuka. Bupati sendiri yang minta waktu lima hari, tapi sampai hari ini belum ada realisasi,” kata Koordinator Umum Koalisi Gerakan Sipil Kabupaten Bireuen, Akmal, dalam keterangan tertulis.
Mukhlis meminta waktu lima hari di hadapan peserta aksi pada 6 April 2026. Artinya, tenggat berakhir 11 April 2026. Hingga kini belum ada tanda tangan bupati di dokumen petisi tersebut.
Koalisi menilai keterlambatan ini bukan sekadar teknis. “Ini sinyal lemahnya komitmen pemda merespons darurat,” ujar Akmal. Menurut dia, korban banjir tak bisa menunggu.
Pemkab Bireuen sempat beralasan Mukhlis sedang di luar daerah. Koalisi menolak. “Urgensi persoalan tak terjawab dengan alasan itu,” kata Akmal.
Petisi itu memuat poin kebutuhan mendesak warga pascabanjir. Bagi koalisi, tanda tangan bupati bukan formalitas. “Itu tanggung jawab politik terhadap tuntutan korban,” ujar Akmal.
Akibat janji yang mangkir, koalisi membuka opsi aksi lanjutan. “Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami akan turun lagi dengan aksi jilid III,” kata Akmal.
Selain tanda tangan, koalisi menuntut Pemkab Bireuen segera realisasikan hak korban banjir secara transparan dan akuntabel. “Langkah cepat kunci pulihkan kepercayaan,” ujar Akmal.
Koalisi Gerakan Sipil Kabupaten Bireuen merupakan gabungan elemen masyarakat pengawal isu kebijakan publik. Fokus mereka termasuk penanganan bencana dan perlindungan hak warga terdampak.
Hingga Kamis malam, 16 April 2026, Tempo belum mendapat tanggapan dari Bupati Mukhlis. Upaya konfirmasi melalui ajudan dan Humas Pemkab Bireuen belum dijawab.

























