ACEH BARAT | Seorang mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, diperiksa Inspektorat setelah diduga memalsukan bukti setoran pengembalian dana desa Rp182 juta. Ia mengaku terpaksa karena temuan itu sudah diketahui keluarga besarnya.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria mengatakan oknum tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa, 15 April 2026.
“Oknum bendahara ini sudah kami panggil guna dimintai keterangan,” kata Zakaria di Meulaboh.
Dugaan pemalsuan terendus setelah mantan bendahara menyerahkan bukti setoran dan print out rekening koran ke Kantor Inspektorat. Petugas curiga karena dokumen tak ada validasi bank dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Untuk menguji keaslian, tim meminta dokumen pembanding lewat keuchik. Sang keuchik sebelumnya sudah menyetor Rp50 juta ke kas desa sebagai bagian pengembalian temuan audit.
Hasilnya bertolak belakang. Rekening koran dan bukti setoran versi keuchik sudah divalidasi bank. Dokumen dari mantan bendahara belum divalidasi.
Di rekening koran milik keuchik juga tak tercatat transaksi masuk seperti di slip milik mantan bendahara. Inspektorat lalu konfirmasi ke bank.
“Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga menghubungi petugas bank dan diperoleh informasi rekening koran dan bukti setoran yang benar adalah yang dikirimkan oleh kepala desa,” cetus Zakaria.
Kepada pemeriksa, oknum bendahara berdalih terpaksa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum mantan bendahara menyatakan tindakan itu dilakukannya karena terpaksa.
“Sebab masalah temuan dana desa yang menjadi tanggung jawabnya tersebut telah diketahui oleh keluarga besarnya,” kata Zakaria.
Inspektorat menegaskan pemalsuan dokumen pengembalian temuan audit adalah pelanggaran hukum.
“Kasus ini masih kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pelaku diingatkan dapat dijerat pidana.
Pemkab Aceh Barat meminta seluruh kepala desa dan bendahara di 322 desa tak memalsukan dokumen pengembalian temuan dana desa. Tindakan itu berpotensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

























