Ketua Fraksi PA sebut Pergub 2/2026 langgar Qanun dan UUPA, DPRA desak Sekda buka data anggaran JKA yang anjlok Rp692 miliar.
BANDA ACEH | Fraksi Partai Aceh membuka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Ketua Fraksi PA di DPRA Tgk. Anwar Ramli menegaskan Pergub yang membatasi layanan JKA itu cacat hukum.
Secara hierarki, qanun lebih tinggi dari Pergub. Karena bertentangan dengan Qanun JKA dan UUPA, pencabutan jadi harga mati.
Anwar juga menyinggung kejanggalan proses lahirnya aturan tersebut. Ia menduga Pergub bukan murni keputusan Gubernur. Ada dorongan dari level birokrasi di bawahnya yang ikut mempengaruhi kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Sabtu, 2 Mei 2026, di tengah desakan publik dan DPRD agar Pergub segera dibatalkan.
“Sesuai dengan rekomendasi DPRA, Pergub JKA dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan Qanun,” tegas Anwar.
Ia menambahkan, intervensi dari bawah kerap terjadi dalam penyusunan regulasi teknis.
“Kadang-kadang kebijakan ini bukan dari kebijakan pak gubernur langsung. Ada kebijakan di bawah-bawahnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga membongkar masalah yang lebih besar: anggaran JKA. Dalam RDP Selasa, 28 April 2026, ia mempertanyakan anjloknya pagu JKA dari Rp806 miliar menjadi Rp114 miliar di SIPD.
Padahal, pembahasan awal dengan dewan angkanya Rp700 miliar lebih. Pemangkasan itu, kata Zulfadhli, dilakukan sepihak tanpa melibatkan DPRA.
“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” ujar Zulfadhli.
Ia menegaskan legislatif tidak tahu menahu soal pemotongan. DPRA juga menolak dalih pengalihan untuk bencana sesuai SE Kemendagri karena merusak skema JKA. Zulfadhli secara terbuka meminta Sekda Aceh bertanggung jawab menjelaskan aliran dana.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” tegasnya.
Zulfadhli memastikan keputusan pencabutan Pergub 2/2026 sudah final usai RDPU bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat. Surat resmi akan segera dikirim ke eksekutif.
“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun. Nanti ada surat, saya kasih nanti,” pungkasnya.
DPRA juga mendesak transparansi penuh.
“Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” kata Zulfadhli.

























