Satpol PP-WH Aceh Timur temukan pelanggaran Qanun Syariat, warga minta maaf ke perangkat desa dan tokoh.
ACEH TIMUR | Hiburan keyboard di hajatan berujung pemanggilan. Satpol PP-WH Aceh Timur memeriksa dua keuchik setelah video musik di acara warga viral dan diduga langgar syariat.
Dua yang dipanggil yakni Keuchik Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, dan Keuchik Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih. Pemeriksaan digelar di Ruang Penyidik Satpol PP-WH Aceh Timur, Kamis (23/4/2026) pukul 13.00 WIB.
“Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi pihak desa terkait warganya yang telah melaksanakan acara hajatan dengan mengadakan acara hiburan yang melanggar Syariat Islam,” kata Kasatpol PP-WH Aceh Timur, T. Amran SE MM., dalam laporan ke Bupati Aceh Timur.
Langkah ini diambil usai foto dan video hiburan keyboard beredar di media sosial. Konten itu diduga bertentangan dengan aturan syariat yang berlaku di Aceh.
Pemeriksaan Keuchik Alur Pinang dihadiri Camat Peunaron Hasdiansyah Mulyadi, S.T., Sekretaris Desa Arul Pinang Sufrio, dan Kepala Dusun Arul Pinang Setiawan Purnama Pujakesuma. Dari Simpang Jernih hadir Plt. Camat Cut Wahyuni bersama Keuchik Desa Batu Sumbang, Rajak.
Hasil pemeriksaan menyebut ada pelanggaran Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
T. Amran menyebut warga penyelenggara hajatan sudah minta maaf ke perangkat desa dan tokoh masyarakat. Warga itu berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Perangkat kedua gampong menyatakan komitmen menindak tegas pelanggaran syariat ke depan. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang.
Satpol PP-WH Aceh Timur sudah menyerahkan laporan pemeriksaan ke Bupati Aceh Timur untuk petunjuk dan arahan lebih lanjut. Dokumentasi kegiatan dilampirkan.

























