#Bupati Aceh Timur minta pelayanan kesehatan diperkuat agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sebagai langkah yang mengembalikan rasa aman bagi warga yang sakit.
Ia menyoroti bahwa masyarakat Aceh Timur sangat bergantung pada program JKA, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit. Jika ada pembatasan desil, warga miskin yang masuk ketegori sangat sejahtera atau desil 8 berpotensi terhambat mengakses layanan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru terbebani dengan persoalan administrasi atau keterbatasan ekonomi,” kata Al-Farlaky, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, keputusan Gubernur Muzakir Manaf membuktikan pemerintah mau mendengar suara rakyat.
Ia mendorong agar pelayanan medis di fasilitas kesehatan ditingkatkan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga kecepatan dan kepedulian terhadap pasien.
“Semangatnya adalah kemanusiaan. Ketika rakyat sakit, maka yang utama adalah bagaimana mereka cepat mendapatkan pelayanan dan pengobatan,” ujarnya.
Bupati Al-Farlaky menegaskan Pemkab Aceh Timur akan memperkuat layanan prima di rumah sakit, puskesmas, dan sistem respon cepat.
Ia berharap sinergi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota terus dijaga agar kesehatan masyarakat menjadi fondasi membangun Aceh yang bermartabat.

























