#Samsul Bahri yang sempat ditolak RS karena salah data DTSEN kini bisa jalani operasi pelepasan selang
ACEH TIMUR | Samsul Bahri tak menyangka keluhannya didengar dalam waktu singkat. Penjual air kelapa asal Gampong Seunebok Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur ini mengaku bersyukur setelah Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menanggung biaya pengobatannya selama satu tahun ke depan.
“Saya tidak menyangka respons Bupati Al-Farlaky sangat cepat saat mendengar keluhan saya yang ditolak berobat karena tercatat pemilik desil 8 dalam DTSEN,” kata Samsul, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya Samsul berulang kali mengurus administrasi untuk pengobatan lanjutan pasca operasi batu ginjal, namun selalu mentok.
Ia ditolak RSU Cut Mutia Langsa karena tercatat sebagai warga kategori sejahtera desil 8 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional DTSEN.
Padahal kenyataannya, Samsul merupakan warga kurang mampu yang sehari-hari berjualan air kelapa segar dan tidak memiliki tanah maupun sepeda motor.
Keluhan itu akhirnya sampai ke Bupati Al-Farlaky. Tanpa menunggu proses berlarut, Bupati langsung mengambil alih penanganan dengan menanggung biaya BPJS Kesehatan Samsul selama setahun.
“Akhirnya kasus saya sampai di telinga Bupati dan langsung mendapatkan solusi dari Bupati Al-Farlaky,” ujarnya.
Bantuan itu membuat Samsul bisa segera menjalani operasi pelepasan selang di bagian perut. Ia menyebut bantuan tersebut sangat berarti setelah berminggu-minggu menahan sakit.
“Alhamdulillah Bupati Al-Farlaky telah menanggung biaya pengobatan saya dan saya sangat berterima kasih,” ungkapnya.
Samsul berharap Bupati Al-Farlaky terus melanjutkan kepedulian terhadap warga miskin di Aceh Timur.
“Semoga Bupati Al-Farlaky terus memimpin Aceh Timur dan selalu dapat membantu masyarakat miskin lainnya,” ujarnya.

























