NAGAN RAYA | Kemunculan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, memantik perlawanan warga. Dua perusahaan dinilai memperoleh izin secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Rusli Adi, mendesak Komisi III DPR Aceh untuk membongkar tuntas keberadaan IUP atas nama PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Swasembada (HBS) yang disebutnya “siluman”.
Pada Jumat (12/6/2026), Rusli menegaskan warga tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik maupun penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kehadiran dua entitas tambang ini adalah ancaman telanjang terhadap ruang hidup, kawasan tangkapan air, dan benteng terakhir Ekosistem Leuser,” ujarnya.
Menurut Rusli, penerbitan IUP tanpa persetujuan masyarakat melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Langkah perusahaan dan pemberi izin, lanjutnya, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Pasal 144 dan 150 UUPA mewajibkan pengelolaan sumber daya alam Aceh berlandaskan kelestarian lingkungan dan menghormati hak masyarakat setempat.
“Jika izin eksplorasi ini dibiarkan berjalan, penyelenggara negara sama saja mengangkangi regulasinya sendiri,” tegas Rusli.
Pakar hukum dan aktivis lingkungan yang mendampingi warga menilai PT ACW dan PT HBS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 65 ayat dan UU PPLH menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak berpartisipasi. Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak perusahaan jika aktivitasnya menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem.
Dari sisi regulasi pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan IUP selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Jika terbukti ada manipulasi koordinat yang menyerobot hutan lindung atau kawasan konservasi, izin tersebut batal demi hukum dan bisa masuk ranah pidana tata ruang berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Warga Beutong Ateuh kini memberi ultimatum. Mereka mendesak Komisi III DPRA membentuk panitia khusus dan meminta Gubernur Aceh mencabut IUP PT ACW dan PT HBS secara permanen.
“Apabila desakan ini menemui jalan buntu, kami siap mengajukan citizen lawsuit terhadap penyelenggara negara yang lalai, dan class action terhadap perusahaan. Ruang hidup Beutong Ateuh tidak untuk diobral,” kata Rusli.

























