ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu 10 Juni 2026.
Ketua KIA Junaidi mengatakan penyerahan yang seharusnya digelar akhir 2025 tertunda akibat bencana banjir di sejumlah wilayah Aceh.
Karena itu, KIA melakukan road show ke kabupaten dan kota untuk menyerahkan langsung penghargaan kepada badan publik berprestasi.
Menurut Junaidi, Aceh Timur menunjukkan perkembangan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 nilai yang diperoleh 61 dengan predikat Cukup Informatif.
Tahun 2024 naik menjadi 70, namun masih di kategori yang sama. Lonjakan terjadi pada 2025 ketika nilai mencapai 94,1 sehingga Aceh Timur naik ke kategori Informatif dan berada di posisi keempat se-Aceh.
“Awalnya Aceh Timur berada pada level cukup informatif, namun mampu meningkat secara drastis hingga meraih predikat informatif,” ujar Junaidi.
Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 dilaksanakan selama empat bulan, Agustus hingga November 2025. Tim penilai terdiri dari komisioner KIA, akademisi, dan praktisi.
Instrumen evaluasi mencakup enam indikator, mulai dari pengiriman kuesioner, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan, hingga penetapan pemenang.
Junaidi menegaskan badan publik dituntut berinovasi dalam melayani informasi masyarakat, baik informasi berkala, serta-merta, maupun yang wajib tersedia setiap saat.
Kewenangan itu dijalankan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2022.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Komisi Informasi Aceh dalam mengawasi komitmen badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui PPID,” jelasnya.

























