BANDA ACEH | Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, Komite Peralihan Aceh Luwa Nanggroe (KPA LN) menyerahkan enam tuntutan mutlak kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan perjanjian damai.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPA Luwa Nanggroe Umar Hakim Ilhami di Banda Aceh, Kamis 11 Juni 2026.
Tuntutan utama KPA adalah pengembalian porsi bagi hasil 70 persen untuk Aceh dari Blok Migas Andaman. Umar menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 membalik kesepakatan Helsinki yang memberi Aceh 70 persen hasil hidrokarbon.
Ia mendesak penetapan Onshore Receiving Facility di KEK Arun dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA. KPA menolak skema kapal produksi terapung yang mengangkut gas langsung ke luar Aceh.
Selain migas, KPA meminta pencabutan seluruh IUP baru di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Wilayah itu disebut merupakan jantung Ekosistem Leuser dan kuburan massal korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah.
KPA LN meminta kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung adat dan dikelola berbasis komunitas sesuai putusan Mahkamah Agung.
Tuntutan lain meliputi revisi UUPA untuk mencantumkan hak 70 persen sumber daya alam bagi Aceh, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan KKR Aceh, serta proses hukum kasus 1976-2005.
KPA LN juga menuntut pengesahan bendera dan lambang Aceh merujuk Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.
Poin terakhir menyangkut pemenuhan hak mantan kombatan. KPA meminta pemerintah menuntaskan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai Pasal 3.2 MoU Helsinki.
Umar menegaskan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menunda pengesahan Plan of Development Lapangan Tangkulo. Ia menyebutnya sebagai jeda konstitusional, bukan penghambatan investasi.
“Kita siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” kata Umar.
KPA mencatat 10 dari 71 pasal MoU Helsinki masih menjadi cek kosong, termasuk soal bendera, hak tanah kombatan, dan pembentukan Pengadilan HAM.

























