#Konversi rawa menjadi kebun sawit di perbatasan Aceh Selatan–Subulussalam menghilangkan sumber penghidupan warga Titi Poben. Konflik agraria pun menyusul ketika lahan yang selama ini dikelola masyarakat masuk ke dalam HGU perusahaan.
ACEH SELATAN | Syeh Malem memegang erat bubu tua anyaman bambu. Alat tangkap ikan tradisional itu kini hanya menjadi pengingat rawa-rawa Kampung Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, yang perlahan menghilang.
“Dulu kami sering mencari ikan di rawa-rawa. Sekarang tidak bisa lagi. Kawasan di sini sudah ditanami pohon sawit,” kata Syeh Malem akhir pekan lalu.
Dulu, setiap pagi warga memeriksa bubu yang dipasang di aliran air dan rawa sekitar desa. Ikan gabus, sepat, betok, hingga ikan air tawar lain menjadi lauk keluarga sekaligus komoditas yang dijual ke pasar. Kini, hamparan rawa itu telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
“Kami kehilangan mata pencaharian. Biasanya kami menangkap ikan dengan bubu, tapi sekarang tidak bisa lagi karena sudah ada sawit di lokasi bubu. Dulu itu rawa,” ujar pria yang juga menjabat Tuha Peut Gampong Titi Poben tersebut.
Bukan hanya ikan yang lenyap. Rotan yang dulu menjadi sumber ekonomi tambahan warga juga sulit ditemukan. “Kami juga mencari rotan dan lain-lain. Hutan yang ada di sini sudah tidak ada lagi. Sudah ditanami sawit,” katanya.
Titi Poben berada di perbatasan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam, berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT Asdal Primalestari dan PT Agro Sinergi Nusantara.
Bagi warga, kawasan itu bukan lahan kosong, melainkan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun untuk berburu, menangkap ikan, mengambil rotan, dan berladang.
Perubahan lanskap itu turut memicu konflik agraria yang belum selesai. Nawar, warga setempat, mengaku telah menggarap lahan yang kini menjadi objek sengketa sejak 2007. Ia menanam jagung, lalu beralih ke sawit dua tahun kemudian.
“Kami dulu memang menganggap itu tanah-tanah kami semuanya. Memang sejak zaman dahulu,” kata Nawar.
Ia mengaku tidak memiliki surat resmi kepemilikan. Menurutnya, sistem penguasaan tanah di masyarakat berbeda dengan administrasi pertanahan modern.
“Kalau tidak dijual, mana ada surat. Dari dulu begitu. Kalau dijual baru ada surat,” ujarnya.
Konflik mencuat setelah lahan yang dikelolanya diklaim masuk Hak Guna Usaha PT Asdal Lestari. Nawar pernah dipanggil ke kepolisian terkait persoalan tersebut.
Sawit yang ia tanam masih ada, tetapi akses mengeluarkan hasil panen melalui jalan perusahaan dibatasi hanya seminggu sekali.
Yang diinginkan Nawar kini sederhana: kepastian hukum atas lahan.
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya perlu ketenangan. Kami juga memikirkan anak-anak kami ke depan. Persoalan tanah ini harus diselesaikan,” ujarnya.

























