#Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 22 juta batang rokok ilegal Rp43 miliar. Kepala kantornya meminta masyarakat tak segan melapor, termasuk jika pelakunya kepala daerah.
LHOKSEUMAWE | Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, melempar tantangan terbuka. Masyarakat diminta tak ragu melapor bila menemukan pejabat, termasuk kepala daerah, yang menggunakan rokok tanpa pita cukai.
“Jika ada kepala daerah yang menggunakan rokok ilegal, laporkan saja. Akan kita datangi dan kita sampaikan sosialisasi agar dapat memberikan contoh yang baik,” kata Bambang, Rabu, 24 Juni 2026.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat pemusnahan 22.281.420 batang rokok ilegal senilai Rp43,02 miliar. Pemusnahan dilakukan dua tahap: simbolis di halaman kantor, lalu penghancuran total di TPA Alue Lim memakai mesin pengolah sampah.
Bambang menyebut rokok ilegal di Aceh didominasi produk impor bermerek. Jalur masuknya lewat darat, terutama Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. “Kalau di lautan belum kita temukan, tetapi asal rokok tetap dari laut,” ujarnya.
Dari total barang musnah, 8,7 juta batang hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Sisanya 13,5 juta batang hasil Kanwil Bea Cukai Aceh. Semua berstatus Barang Milik Negara hasil operasi 2025-2026, dengan izin pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara.
Tiga warga Aceh Utara berinisial MS, JF, dan W sudah ditetapkan tersangka. Bambang menilai penindakan harus dibarengi edukasi, karena masih banyak warga yang belum paham bahaya dan sanksi rokok ilegal. Ia mengajak semua pihak bersinergi agar barang haram itu tak kembali beredar.
“Pemusnahan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dipakai lagi,” pungkasnya.
[BOX INFO] Ciri Rokok Ilegal yang Wajib Dilapor
1. Tanpa pita cukai atau pita palsu. Cek hologram, warna, dan nomor seri.
2. Pita bekas pakai yang ditempel ulang. Biasanya kusam dan lemnya tidak rata.
3. Pita salah peruntukan, misal pita Sigaret Kretek Mesin dipakai untuk rokok putih.
4. Asal impor tanpa izin edar resmi dari Bea Cukai.
Sanksi: pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10x nilai cukai, sesuai UU Cukai No.39/2007.

























